Telset.id, Jakarta – Menkominfo Rudiantara menilai, buzzer media sosial tidak melanggar hukum. Bahkan, tidak ada yang melarang seseorang punya profesi buzzer media sosial.
Ditemui pada Kamis (10/10), Rudiantara mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk menjadi seorang buzzer. Tapi, ia menekankan, kalau seorang buzzer bukan berarti bebas dari hukum.
Pasalnya, mereka bisa saja dijerat UU ITE apabila membuat dan menyebarkan konten hoaks yang melanggar undang-undang.
“Tidak ada yang salah dengan buzzer. Di undang-undang tidak ada larangan. Yang dilarang adalah kontennya yang melanggar undang-undang,” kata Rudiantara.
{Baca juga: Warganet Mudah Percaya Video Hoaks di Instagram dan YouTube}
Justru menurut pria yang kerap disapa Chief RA ini, buzzer bisa membantu negara memerangi isu negatif. Misalnya, melawan isu negatif mengenai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kerusuhan Papua. Hal tersebut lebih positif ketimbang membuat konten-konten negatif sehingga menjadi adu domba.
“Lebih baik buzzer bantu karhutla ke negara tetangga. Bukan nge-buzz satu sama lain tapi urusannya dalam negeri. Keluarlah, bareng-bareng,” ucap Rudiantara.
Sebelumnya, ucapan yang sama juga dikatakan oleh Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu. Ia mengatakan, pemerintah sama sekali tidak melarang keberadaan buzzer.
Ia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kominfo tidak melarang keberadaan buzzer politik. Asalkan, mereka harus mengikuti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan tidak memposting konten porno, judi online, hoaks, kabar bohong, terorisme dan informasi SARA.
{Baca juga: Buzzer Politik di Medsos Tak Dilarang Kominfo, Asal…}
“Pada prinsipnya Kementerian Kominfo tidak melarang adanya buzzer di media sosial. Selama buzzer tidak langgar UU ITE, tidak ada masalah,” kata Ferdinandus Setu kepada Tim Telset.id pada Jumat (04/10). (NM/FHP)