Gara-gara SMS Promosi, Anggota Ombudsman Gugat Indosat

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Indosat Ooredoo digugat anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie terkait tindakan Indosat yang sering mengirimkan SMS promosi atau penawaran secara massif pada dini hari. Tindakan tersebut dianggap mengganggu dan melawan hukum.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tim Telset.id pada Sabtu (15/08/2020), Alvin melalui kuasa hukumnya Dr. David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT INDOSAT TBK selaku Tergugat dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia selaku Turut Tergugat.

Indosat dan Menkominfo digugat Alvin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020 kemarin.

{Baca juga: Laporan Kinerja 2020, Indosat Ooredoo Raih Hasil Positif}

Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya tindakan dari Indosat yang mengirimkan SMS penawaran yang mengganggu pada waktu yang tidak tepat.

Permasalahan ini bermula sejak bulan Februari 2020, dimana Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/short message service (SMS) penawaran yang mengganggu Alvin selaku Penggugat dimana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar.

Maksudnya SMS diberikan pada beberapa waktu tertentu, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.

Selanjutnya karena merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada tanggal 26 Februari 2020, Alvin selaku Penggugat telah menyampaikan keluhan kepada Tergugat melalui akun media sosial twitter @IndosatCare milik Indosat.

{Baca juga: Lawan Covid-19, Indosat Ooredoo Salurkan Bantuan Paket Sembako}

Atas keluhan tersebut Indosat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi. Meskipun SMS penawaran yang menggangu tersebut sempat terhenti beberapa hari, namun kemudian Indosat kembali mengirimkan secara berulang dan masif.

Alvin pun telah kembali melakukan komplain berulang kali kepada Indosat pada bulan Maret hingga bulan Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun customer care Indosat, dimana pada faktanya SMS penawaran yang mengganggu hingga bulan Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang.

“Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya” kata Alvin.

Alvin menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu Kuasa Hukum Alvin, David Tobing menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan Alvin merasa terganggu.

{Baca juga: 2 Karyawan Indosat Ooredoo Positif Virus Corona}

“Artinya hal tersebut melanggar pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen,” kata David.

Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Untuk itu dalam petitumnya Alvin meminta agar Majelis Hakim menghukum Indosat dan menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Alvin melalui pesan singkat/short message service (SMS).

{Baca juga: RUPST Tunjuk Sri Adiningsih Jadi Komisaris Indosat Ooredoo}

Alvin juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Indosat dengan membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100. Hingga kini Indosat Ooredoo belum memberikan tanggapan atas kasus gugatan tersebut. [NM/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI