Telset.id, Jakarta – Penundaan sidang class action kasus penyalahgunaan data dengan tergugat Facebook dan Cambridge Analytica disayangkan oleh Indonesia ICT Institute (ID-ICT) sebagai pihak penggugat. Mereka meminta Presiden Jokowi untuk memanggil Facebook yang tak hadir di persidangan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditunda, karena menurut Hakim ketua Martin Pontoh masih ada berkas pengacara tergugat tidak lengkap. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 6 Maret 2019.
Penundaan sidang tersebut mendapat tanggapan dari Executive Director ICT Institute Heru Sutadi. Ditemui usai persidangan Heru mengatakan amat menyayangkan kenapa pihak Facebook tidak hadir secara maksimal dalam persidangan.
“Disayangkan tergugat 2 dan tergugat 3 tidak hadir, sedangkan tergugat 1 ada kuasa hukumnya tapi surat kuasanya harus dilegalisir dulu di Kedubes RI di Amerika Serikat. Ini amat disayangkan,” ucap Heru di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018)
Heru dan penggugat lainnya berharap Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memperhatikan ketidakhadiran Facebook demi keutuhan hukum di Indonesia.
“Kita juga berharap bahwa menteri Kominfo, Presiden Jokowi bisa memberitahukan ke Facebook Indonesia untuk bisa menghormati hukum yang ada di Indonesia,” tutur Heru.
Selain berharap pada Presiden, dia juga akan membuat pernyataan di media massa. Tujuannya adalah untuk memberitahukan pihak Facebook Indonesia agar hadir dipersidangan selanjutnya di tahun depan.
“Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim untuk melakukan pemberitahuan di media yaitu dicari Facebook Indonesia,” tegasnya.
Heru merasa aneh dengan sikap Facebook Indonesia, karena selama ini mereka selalu hadir di acara pemerintah dan juga memiliki kantor di Indonesia. Tetapi ketika dipanggil ke pengadilan, merka malah tidak datang.
“Karena terguat 2 (Facebook Indonesia) ini kan sebenarnya kondisinya kalau kita lihat dalam beberapa kali acara yang dilakukan kementerian Kominfo hadir, dan orangnya kita kan tahu semua ada,” ujar Heru dengan nada kesal.
“Masa diundang Menkominfo atau diundang dirjen mereka mau dateng, tapi sekarang diundang ke pengadilan ga bisa datang,” ketusnya.
Sebelumnya, sidang gugatan class action Facebook dengan nomor perkara 396/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dimulai sekitar pukul 10.59 WIB. Hadir dalam persidangan itu pengacara penggugat dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (ID-ICT).
Dalam gugatan class action ini ada tiga pihak yang tergugat yakni Facebook pusat, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica. Sayangnya pada sidang kali ini hanya pengacara dari pihak Facebook pusat saja yang datang. [NM/HBS]