Telset.id, Jakarta – Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah resmi menandatangani aturan IMEI pada Jumat (18/10) pagi di kantor Kemenperin Jakarta. Aturan IMEI sendiri untuk mencegah peredaran ponsel BM atau black market di Indonesia.
Dalam sambutannya, Rudiantara mengaku sangat senang akhirnya penandatanganan aturan IMEI bisa terjadi. “Akhirnya kita bertemu juga bertiga,” ucapnya.
Meski telah dibubuhi tanda tangan tiga kementerian, Rudiantara mengatakan bahwa aturan ini tidak langsung berlaku. Pasalnya, pelaksanaan baru bisa dilakukan setelah 6 bulan pasca penandatanganan, dan masyarakat tidak perlu khawatir jika memang memiliki smartphone yang legal.
{Baca juga: Pemerintah Bisa Berantas “IMEI Zombie”, Asal…}
“Ada waktu 6 bulan dan tidak ada perubahan dari sisi pelanggan. Masyarakat tenang gak akan ada perubahan apa-apa. Tidak harus melakukan apa-apa kalau memang legal,” tutur Rudiantara.
Menurutnya, jika regulasi ini berlaku, maka pendapatan negara bisa meningkat hingga Rp 2 Triliun, karena tidak ada lagi ponsel BM yang beredar di pasaran.
“Pendapatan pemerintah tidak terganggu dan kita hitungannya bisa Rp 2 triliun,” tutur Rudiantara.
Hal serupa juga dikatakan oleh Airlangga. Selama 6 bulan, pihaknya terus melakukan koordinasi terkait data IMEI yang beredar di Indonesia. Nantinya, data tersebut akan masuk kedalam Sistem Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) dengan kategori White List, Exception List, Notification List dan Black List.
“Kita dapat memilah mana perangkat yang masuk ke dalam jalur resmi mana yang masuk secara ilegal,” jelasnya.
Penandatanganan dilakukan ketiganya secara bersamaan dalam 3 aturan di masing-masing kementerian. Pertama adalah Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Tentang Sistem Basis Data Bidang Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
{Baca juga: 10 Rekomendasi ATSI Soal Penerapan Aturan IMEI}
Kedua adalah Peraturan Menteri Perdagangan Repubik Indonesia Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purnajual Bagi Produk Elektronika dan Telematika.
Ketiga adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pengendalian alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersambung kedalam jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity. (NM/FHP)