Respon Grab Soal Kebijakan Tarif Ojol yang Naik Bulan Ini

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Setelah Gojek, giliran Grab yang memastikan bakal mematuhi aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif ojek online atau ojol yang naik pada pertengahan Maret mendatang.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Telset.id, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan bahwa mereka akan segera memberikan sosialisasi kepada mitra soal penerapan aturan tersebut.

“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah,” katanya, pada Rabu (11/03/2020).

Ia menegaskan, Grab juga akan melakukan pengawasan internal atau monitoring ketika tarif ojol resmi naik. Nantinya, hasil monitoring akan disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenhub.

{Baca juga: Tarif Ojol Naik Rp 250/Km, Berlaku Minggu Depan}

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi daring dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini. Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub,” tutur Tri.

Sebelumnya, Kemenhub mengumumkan bahwa tarif ojek online atau ojol akan naik sekitar Rp 250/km. Aturan kenaikan tarif ojol tersebut akan berlaku pada 16 Maret mendatang.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi jumlah kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas berbeda. Tarif batas bawah akan naik sebesar Rp 250/km dan tarif batas atas akan naik Rp 150/km.

{Baca juga: Tarif Ojol Naik, Gojek: Sesuai dengan Harapan Para Mitra}

“Untuk zona dua kenaikannya pak Menhub dari Rp 225 (per km), beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp 250 per km,” kata Budi di Kantor Kemenhub, Selasa (10/03/2020).

Artinya, tarif batas bawah ojol akan naik dari Rp 2.000/km menjadi Rp 2.250/km, dan tarif batas atas akan naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Ia memastikan, biaya jasa juga mengalami kenaikan. Setelah dihitung, Kemenhub akan menaikan biayanya dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

“Biaya jasa minimal kenaikannya setelah kita lakukan penyesuaian menjadi Rp 9.000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp 10.500,” jelas Budi. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI