Di Depan Deddy Corbuzier, Putra Siregar Bantah Ditangkap Bea Cukai

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Putra Siregar mengklarifikasi kasus yang menjeratnya sebagai penjualan ponsel ilegal atau Black Market (BM) di PS Store miliknya. Dia membantah telah menjual ponsel ilegal, dan mengklaim PS Store selalu menjual ponsel dengan status resmi.

Melalui channel YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu (29/07/2020), Putra Siregar mengatakan jika PS Store tidak pernah menjual Handphone Copy Draw (HDC) atau ponsel ilegal.

“Seumur hidup saya itu tidak pernah jual HDC,” klaim Putra Siregar di channel YouTube Deddy Corbuzier.

Sambil menunjukan berbagai dokumen, Putra menjamin jika semua ponsel yang dijual melalui PS Store adalah produk resmi dan PS Store sudah membayar pajak kepada pemerintah.

“Kami sudah membayar pajak hingga ratusan juta,” ujarnya.

{Baca juga: Jual Ponsel Ilegal, Youtuber Putra Siregar Diciduk Bea Cukai}

Lebih lanjut, pria yang juga seorang Youtuber itu mengungkapkan fakta bahwa banyak akun-akun PS Store palsu yang tersebar di Instagram.

Putra menduga jika akun-akun tersebut yang mungkin saja menjual ponsel-ponsel ilegal. Bukan PS Store asli yang dirinya kelola.

“PS Store itu toko yang terpercaya dan sebenarnya banyak akun fake (palsu) PS Store dan itu jumlahnya ratusan akun,” tuturnya.

Awal membangun bisnis ponsel, Putra mengakui jika dirinya pernah menjual ponsel bekas. Namun pada tahun 2017 dia menghentikan bisnis tersebut dan mulai menjual ponsel baru dengan garansi resmi.

“Saya memang awalnya jual ponsel second tapi pada tahun 2018, saya jual ponsel baru dengan garansi resmi dan lengkap” jelas Putra.

Pada tahun yang sama Putra mengaku jika dirinya pernah ditangkap oleh Ditjen Bea dan Cukai pada tahun 2017. Ditjen Bea dan Cukai menduga jika produk ponsel yang dibeli Putra belum selesai urusan kepabeanannya.

{Baca juga: Profil Putra Siregar, Youtuber Pemilik PS Store di Kasus Ponsel Ilegal}

“Itu kepabean ya. Diduga ada indikasi bahwa barang yang saya beli belum selesai kepabeanannya. Saya kooperatif untuk memberantas barang selundupan dan sebagainya,” tambahnya.

Selanjutnya dia pun mengklaim sudah menitipkan uang uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta kepada Ditjen Bea dan Cukai sebagai jaminan.

“Saya saking kooperatifnya saya titip uang tuh sampai Rp 500 juta. Bahkan rumah dan rekening saya. Saya sejak kejadian penangkapan di tahun 2017 itu, saya gak punya rekening,” ujarnya.

Untuk itu Putra kaget saat Ditjen Bea dan Cukai merilis informasi dengan disertai oleh wajahnya di Instagram. Walaupun akhirnya dihapus pengusaha berusia 25 tahun tersebut merasa bingung mengapa wajahnya diposting di media sosial.

{Baca juga: Kronologi Penangkapan Youtuber Putra Siregar, Bos PS Store}

“Saya kok yang diduga dan indikasi kok muka saya dipampangin kayak gitu,” ujar Putra dengan penasaran.

Keterangan Ditjen Bea dan Cukai Berbeda

Pernyataan Putra Siregar berbeda dengan pernyataan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada tahun 2017 Ditjen Bea dan Cukai menggeledah toko milik Putra dan petugas menemukan 190 ponsel yang diduga ilegal.

Pada saat penggeledehan Putra tidak menunjukan dokumen kepabeanannya sehingga Ditjen Bea dan Cukai membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melakukan penyerahan tahap 1 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian pada Juli 2020 Ditjen Bea dan Cukai melakukan tahap II dan menetapkan tersangka Youtuber Putra Siregar atas kasus penjualan ponsel ilegal.

Dilansir Telset.id dari akun Instagram Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta @bckanwiljakarta, Selasa (28/07/2020), Bea dan Cukai melakukan tahap II atau tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kapabeanan,” tulis @bckanwiljakarta.

Tersangka yang ditetapkan Ditjen Bea dan Cukai berinisial PS dengan barang bukti berupa 190 ponsel bekas dari berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan ponsel sejumlah Rp 61,3 juta.

{Baca juga: Mengenal Penghargaan “Play Button” untuk Kreator Konten YouTube}

Selain itu Ditjen Bea dan Cukai juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan.

Nantinya harta tersebut akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.

“Yang disita  terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta,” tulis @bckanwiljakarta. [NM/HBS]

Yuk, Nonton Video Terbaru “POCO F2 PRO REVIEW: AUTO RATA KANAN..!!”:

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI