Telset.id, Jakarta – Indonesia Technology Forum (ITF) melakukan investigasi terkait peredaran ponsel BM alias black market yang masih ada di Indonesia, khususnya e-commerce. Padahal, seharusnya smartphone ilegal sudah tidak lagi beredar setelah aturan IMEI berlaku.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Telset.id pada Senin (15/06/2020), ITF menemukan masih ada oknum pedagang di situs e-commerce yang menjual smartphone terbaru yang belum beredar di Indonesia.
“Bahkan di salah satu e-commerce secara terang-terangan ada merchant yang menjual iPhone SE 2 2020 dengan deskripsi NEW iPhone 64GB, 128 GB, 256 GB SE 2 2020 Black – White,” tulis ITF.
{Baca juga: Ponsel BM Masih Beredar, Aturan IMEI Perlu Evaluasi}
Investigasi ITF sendiri didukung oleh hasil wawancara dengan konsumen bernama Andri. Pria itu mengaku telah membeli iPhone SE 2 ilegal. Menurut pengakuannya, walaupun ponsel pintar tersebut berstatus BM, nyatanya iPhone SE 2 bisa mendapatkan layanan selular.
“Sejatinya ponsel BM tak bisa mendapat layanan selular karena IMEI-nya tak terdaftar di Kemenperin. Nyatanya tetap saja dapat layanan selular,” tulis ITF.
{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Apple Terbaru}
Temuan ITF ini mendukung kasus peredaran ponsel BM yang terjadi di Batam. Sebelumnya, para pedagang di Batam mengaku menjual ponsel BM dengan harga terjangkau dan diklaim bisa digunakan untuk layanan selular atau bebas dari aturan IMEI.
Para pedagang masih bisa menjual smartphone dengan bebas karena mengakali aturan IMEI, dengan cara mengaktifkan ponsel-ponsel tersebut sebelum penerapan pembelokiran IMEI per 18 April 2020 lalu.
“Bisa kok, meski IMEI-nya tak terdaftar, tetap bisa dipakai. Memang banyak yang mempertanyakan itu, tetapi tak ada masalah, tak diblokir,” tuturnya.
{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel BM di Batam Masih Dijual Bebas}
Lebih lanjut, pedagang juga memberikan garansi terhadap pembeli. Apabila ponsel BM yang dijual tidak bisa digunakan, maka dirinya akan melapor ke atasan mereka untuk dilakukan perbaikan di Singapura. (NM/MF)