Pilih Kembalikan Frekuensi, Jasnita Tetap Harus Bayar Tunggakan

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan walaupun PT Jasnita Telekomindo tetap berkewajiban membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Jasnita harus tetap membayar tunggakan, walaupun telah mengembalikan pita frekuensi radio frekuensi 2.3 GHz kepada pemerintah.

“Itu kalau tunggakannya harus tetap dibayar, karena itu dua urusan yang berbeda,” ucap Ferdinandus di Kantor Kominfo, Jakarta Rabu (21/11/2018)

Ferdinandus menyebutkan bahwa Komifo telah menerima surat pengembalian izin dari PT Jasnita Telekomindo pada Senin 19 November 2018 pukul 10.00 WIB.

Dan Kominfo, menurutnya, menerima itikad baik dari mereka, dan berencana akan melelang frekuensi yang dikembalikan Jasnita kepada operator lain.

“Akan ada waktunya kami melelang lagi kepada operator yang berkenan dan tertarik terhadap jaringan 2.3 Ghz di wilayah Sulawesi Utara,” tuturnya.

Seperti diketahui bahwa  PT Jasnita Telekomunido sendiri telah menunggak pembayaran sejak 2016. Perusahaan internet tersebut masuk di zona 12 yakni Sulawesi bagian Utara memiliki jumlah tunggakan sebesar Rp 2.197.782.790.

Menurut Ferdinandus tunggakan tersebut harus dibayar dan mekanisme pembayarannya telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena itu masuk ke wilayahnya kementerian keuangan.

“Itu sudah masuk kementerian keuangan untuk menagih piutang negara, karena negara menganggap ini ada piutang yang harus ditagihkan,” terang Ferdinandus.

Sebelumnya pihak Jasnita memiliki alasan mengapa memilih untuk mengembalikan izin frekuensi kepada negara. Menurut Jasnita, tindakan ini adalah bentuk kepatuhan kepada hukum karena sesuai peraturan izin frekuensi akan dicabut jika tidak membayar biaya tunggakan sampai batas akhir tanggal 17 November 2018.

“Sebagai perusahaan menengah yang sedang berkembang, kami tidak ingin melanggar hukum dengan tetap mempertahankan izin frekuensi radio tersebut tetapi tidak membayar kewajiban kepada negara,” tambah pihak Jasnita.

Mereka juga mengatakan bahwa pengembalian frekuensi tidak berdampak pada layanan internet mereka karena jaringan pelanggan telah dialihkan dari frekuensi 2.3 Ghz ke jaringan lain. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI