Bolt Stop Jualan, Kominfo: Itu Perintah Pak Menteri

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi tindakan PT Internux (Bolt) yang untuk sementara tidak menerima pelanggan baru dan melayani pembelian paket internet selama proposal perdamaian mereka belum diputuskan.

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, keputusan tidak menerima pelanggan baru dan melayani penjualan itu merupakan perintah dari Menkominfo Rudiantara kepada pihak Bolt.

Pada Senin malam (19/11), Rudiantara meminta kepada PT Internux dan PT First Media Tbk untuk tidak melakukan pelayanan (penjualan) selama proposal damai tersebut belum diputuskan.

“Itu permintaan kita. Jadi ketika kami masih menunda itu, Pak Menteri menyampaikan untuk jangan pernah nambah-nambah top up lagi. Itu yang disampaikan,” ucap Ferdinandus di Kantor Kominfo, Jakarta Rabu (21/11/2018)

Ferdinandus sendiri baru tahu terkait respon Bolt ketika membaca rilis dari PT Internux soal layanan mereka. Dirinya menegaskan bahwa tindakan Bolt adalah perintah Rudiantara.

“Tadi pagi saya lihat sudah ada permintaan seperti rilis gitu. Jadi ini bukan maunya mereka (Bolt),” ujar Ferdinandus.

Sayangnya, sampai saat ini pihak Kominfo belum memutuskan soal proposal yang diajukan. Dia berdalih saat ini Kominfo masih mempelajari bagaimana dampak jika proposal tersebut diterima atau ditolak.

“Belum ya belum diputuskan kita melihat dalam 1-2 hari ini, karena kita masih mencari plus minus regulasinya seperti apa, kemudian seandainya diteruskan proses nanti itu sistemnya adalah garansi bank atau apa,” tutur Ferdinandus.

Poin yang masih dirapatkan oleh Kominfo adalah Komitmen PT Internux dan PT First Media Tbk dalam membayar tunggakan mereka. “Ini yang kita tekankan untuk lunas sampai September 2020 dan itu bentuk komitmen kamu (Internux dan First Media) untuk bayar dan perintahkan ke dia,” ujar Ferdinandus.

Seperti diketahui bahwa PT Internux harus membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio sekitar Rp 343.576.161.625,adapun jika tidak membayar tunggakan hingga 17 November 2018 maka Izin Penggunaan Frekuensi 2,3 GHz akan dicabut.

“PT Internux akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang ( top up ) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo” ucap Dicky Moechtar, Presiden Direktur PT Internux melalui keterangan tertulisnya yang diterima Telset.id pada Rabu (21/11). [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI