Telset.id, Jakarta – Puluhan ribu orang tolak gugatan dan uji materi RCTI mengenai Undang-undang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendukung dan menandatangani petisi online untuk tolak gugatan RCTI.
Petisi online dibuat oleh Dara Nasution melalui laman change.org pada Kamis (27/8/2020). Petisi tersebut berisi penolakan atas gugatan dan uji materi UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews TV di MK.
Menurut Dara, apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka kebebasan masyarakat akan terancam karena mereka tidak bisa melakukan live streaming di media sosial dengan bebas.
{Baca juga: RCTI Menggugat, Netizen Gaungkan Boikot RCTI di Medsos}
“RCTI dan iNews TV menggugat dan ajukan uji materi UU penyiaran ke Mahkamah Konstitusi agar yang bisa siaran live di medsos hanya lembaga atau perorangan yang punya badan usaha dan badan hukum,” tulis Dara.
“Artinya orang-orang biasa kayak kita nggak bisa live lagi di medsos!,” tambah Dara.
Dalam deskripsi di halaman petisi online, Dara juga mengatakan jika gugatan RCTI dan iNews TV dikabulkan, ada kemungkinan masyarakat bisa dipenjara karena melakukan siaran langsung di Instagram dan di media sosial lainnya.
“Kalau gugatan RCTI dan iNews itu dikabulkan MK, kita bisa dipenjara kalau upload Instagram Live! Serem nggak siaran aja disamain sama kriminal?,” ujar Dara.
Makanya, Dara mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi online untuk tolak gugatan RCTI dan iNews TV kepada MK mengenai UU Penyiaran. Petisi ini ditujukan untuk MK, Komisi 1 DPR RI, dan Menkominfo Johnny G. Plate.
“Oleh karena itu, dukung petisi ini agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan RCTI dan iNews untuk membatasi publik menggunakan fitur live di media sosial,” tutup Dara.
{Baca juga: Messi Mau Hengkang dari Barcelona, Ini Beragam Reaksi Netizen}
Hingga kini, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 10.265 orang dan kemungkinan bisa terus bertambah seiring.
Sebelumnya diberitakan, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RCTI dan iNews TV mengajukan uji materil UU Penyiaran khususnya di Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran.
Menurut mereka Pasal 1 angka 2 menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top (OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.
{Baca juga: Gara-gara Aksi Bidan Bugil, Aplikasi Boom Live Jadi “Booming”}
Pada sidang pendahuluan di Gedung MK pada Senin (22/08/2020) kuasa hukum pemohon, Imam Nasef mengatakan jika pasal 1 angka 2 bersifat ambigu dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Menurutnya akibat ketidakpastian tersebut masa siaran langsung yang ditayangkan di internet tidak terikat di Undang-undang Penyiaran.
“Sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet, seperti layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran,” kata Imam. (NM/MF)