Pedagang ponsel BM

Pemerintah Imbau Pedagang Habiskan Stok Ponsel BM

Penulis:Naufal Mamduh
Terbit:
ā±ļø2 menit membaca
Bagikan:

Telset.id, Jakarta – Para Pedagang smartphone diimbau untuk segera menghabiskan stok ponselĀ black market atau BM sebelum aturan blokir diberlakukan pada 18 April mendatang. Sebab, setelah aturan blokir tersebut berlaku, ponsel BM tidak bisa lagi dijual.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung. Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang smartphone.

Tujuannya, agar mereka paham terkait aturan blokir ponsel black market melalui IMEI dan apa yang mesti mereka lakukan.

{Baca juga:Ā Spesifikasi dan Harga Hp Terbaru}

Ojak menyatakan, para pedagangĀ smartphone disarankan untuk segera menjual sisa ponsel BM yang mereka punya. Pasalnya, ponsel black market yang dibeli dan digunakan sebelum aturan blokir berlaku, tidak akan terdampak.

ā€œKita mengundang dari pelaku usaha menyampaikan bahwa nanti tanggal 18 April gak bisa lagi dijual. Artinya, bagaimana caranya Anda menghabiskan handphone (stok) itu,ā€ kata Ojak di Jakarta, Kamis (27/02/2020).

Lebih lanjutĀ Ojak menambahkan, sosialisasi soal aturan ini telah Kemedag lakukan di Batam dan Jakarta. Rencananya, Kemendag juga akan melakukan sosialisasi di kota-kota lainnya, yaitu Medan dan Surabaya dalam waktu dekat.

ā€œSupaya jangan sampai mereka kaget juga nanti. Takutnya mereka jual lagiā€ tambah Ojak.

{Baca juga: Sah! Aturan Blokir Ponsel BM Berlaku 18 April Mendatang}

Ketika aturan IMEI berlaku, para pedagang harus menjual ponsel resmi yang memiliki nomor IMEI terdaftar di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Kemendag akan melakukan pengawasan di pasar supaya para pedagang tidak lagi menjual ponsel BM.

ā€œBarang yang diperdagangkan itu harus sudah terregistrasi tervalidasi itu jaminannya,ā€ tutup Ojak. (NM/MF)