Pemerintah akan Gunakan “Sibina” untuk Kendalikan IMEI

REKOMENDASI

Telset.id,Jakarta – Penandatanganan Peraturan Menteri (Permen) tentang regulasi IMEI ponsel akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah penandatanganan ini, pemerintah akan menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) dalam mengendalikan peredaran ponsel di tanah air.

Aplikasi Sibina digunakan sebelum dan sesudah aturan IMEI diterapkan. Ketika belum diterapkan Sibina akan menghimpun data IMEI Ponsel dari TPP Impor dan Produksi, Data Dump Operator Seluler, dan Stok Pedagang. Khusus untuk data IMEI Ponsel dari pedagang, Kominfo akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.

{Baca juga: Kominfo: Regulasi IMEI Baru Aktif Tahun Depan}

“Kami akan konsultasikan dengan Kementerian Keuangan. Treatment-nya seperti apa,” kata Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail di Kantor Kominfo Jakarta, Jumat (02/08/2019).

Sesudah aturan IMEI diterapkan, maka aplikasi yang dikembangkan Kemenperin ini akan mendata IMEI ponsel dari 4 unsur yakni, Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan Produksi, Data Dump Operator Seluler, Ponsel yang dibeli di luar negeri dan Milik Warga Negara Asing (WNA), serta Ponsel yang Hilang ataupun Dicuri.

Nantinya keempat unsur tersebut bisa memasukan nomor IMEI ponsel ke Sibina untuk dimasukan dalam beberapa kategori. Misalnya kategori Black List, Exception List hingga White List 2, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk yang masuk kategori Black List, nantinya akan menjadi acuan bagi operator untuk melakukan pemblokiran. Sedangan Exception List artinya ponsel tersebut masuk dalam kebutuhan khusus. Kebutuhan diplomat dan aparat  penegak hukum,” tambah Ismail.

{Baca juga: Kasus Ditutup, Menkominfo Batal Bertemu Kimi Hime}

Ismail juga memprediksi jika Regulasi IMEI baru akan aktif tahun depan karena harus ada beberapa perangkat yang perlu dipersiapkan usai peraturan tersebut ditandatangani. Nantinya acara penandatangan Peraturan Menteri (Permen) antara Kominfo, Kemenperin dan Kemendag yang dilakukan pada bulan agustus nanti.

“Kisaran 17 Agustus. Itu penandatanganan payung hukum. Momentum 17 Agustus kita buat sebagai momentum kebijakan, kebijakan itu dalam peraturan menteri yang ditandatangani oleh tiga menteri,” kata Ismail. [NM/IF]

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI