Nomor CS Palsu di ATM Banyuwangi Diblokir BRTI

Telset.id, Jakarta – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memblokir nomor telepon yang terindikasi dijadikan sebagai media untuk melakukan penipuan di mesin ATM Banyuwangi, Jawa Timur.

BRTI memblokir nomor telepon seluler yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan dengan cara memanipulasi nomor costumer service (CS) bank pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Jumat (04/01/2019), pemblokiran dilakukan BRTI setelah menerima aduan dari masyarakat, serta melakukan pemantauan terhadap peredaran video yang viral dalam berbagai grup WhatsApp (WA).

Berdasarkan penuturan Ismail selaku ketua BRTI, video itu berisi tentang manipulasi nomor customer service pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

{Baca juga: BRTI Rilis Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar}

“Setelah beberapa hari terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat,” tegas Ismail di Jakarta, Kamis (03/01/2019).

Menurut Ismail yang juga menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, langkah cepat diambil sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“BRTI telah melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat serta dengan operator seluler. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan, nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan,” jelas Ismail.

{Baca juga: Duh, Indonesia Masih Rentan Serangan Penipuan Phising}

Ismail menjelaskan jika dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, Ketetapan itu berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

“Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi,” ucapnya.

Perlu diketahui jika TAP BRTI Nomor 4/2018 dikeluarkan  tanggal 30 November 2018. Ketetapan itu mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

{Baca juga: Awas! Banyak Modus Penipuan Catut Nama Telkomsel}

Terakhir pihak BRTI dan Kominfo mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang mengetahui atau mengalami penipuan untuk segera melakukan pengaduan ke BRTI melalui helpdesk atau akun twitter @aduanBRTI.

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message), termasuk yang diindikasikan penipuan dalam berbagai bentuknya.

Baik itu berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau informasi pelanggan menjadi pemenang kuis/undian. (NM/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI