Ilustrasi pusat data modern yang menjadi sorotan kebijakan moratorium di New York

New York Resmi Berlakukan Moratorium Data Center AI Selama Setahun

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
  • New York menjadi negara bagian AS pertama yang memberlakukan moratorium data center berskala besar.
  • Gubernur Kathy Hochul menandatangani Responsible Data Center Development Act sebagai respons atas kekhawatiran kenaikan tagihan listrik dan dampak lingkungan.
  • Moratorium berlaku untuk proyek dengan kapasitas 50 megawatt atau lebih selama satu tahun.
  • Kebijakan ini diikuti oleh inovasi energi alternatif seperti reaktor modular kecil (SMR).
  • Lebih dari 75 proyek data center senilai $130 miliar telah tertunda di paruh pertama tahun ini.

Telset.id – New York menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang secara resmi memberlakukan moratorium atau larangan sementara pembangunan data center berskala besar. Gubernur Kathy Hochul telah menandatangani Undang-Undang Senat S10642, yang dikenal sebagai Responsible Data Center Development Act, yang menghentikan sementara semua proyek data center baru di negara bagian tersebut selama satu tahun.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran yang meluas mengenai dampak negatif dari pertumbuhan data center yang pesat, terutama yang didorong oleh perkembangan kecerdasan buatan (AI). Moratorium ini berlaku untuk proyek data center dengan kapasitas 50 megawatt atau lebih, dan akan dicabut setelah negara bagian menyelesaikan Generic Environmental Impact Statement (GEIS) untuk menetapkan standar yang konsisten bagi pembangunan di masa depan.

“Seiring dengan ancaman pembangunan pusat data yang dapat menaikkan tagihan listrik, menghabiskan sumber daya alam, dan menciptakan ketidakpastian bagi warga New York, sudah menjadi tanggung jawab saya untuk mengambil tindakan dan memimpin,” ujar Hochul dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari laporan Tom’s Hardware.

New York Governor Kathy Hochul

## Dampak pada Industri Teknologi

Langkah New York ini menjadi sinyal kuat bagi industri teknologi bahwa regulasi terhadap pembangunan data center semakin ketat. Sebelumnya, Seattle juga telah memberlakukan moratorium serupa selama satu tahun pada bulan lalu. Fenomena ini bukanlah kejadian terisolasi. Lebih dari 75 proyek data center telah tertunda di paruh pertama tahun ini, dengan nilai total mencapai $130 miliar.

Penundaan ini dipicu oleh berbagai masalah yang muncul di komunitas lokal, termasuk keluhan mengenai konsumsi air, polusi udara, dan kebisingan. Sebuah survei bahkan menunjukkan bahwa 70% warga Amerika kini menentang pembangunan pusat data di dekat rumah mereka. Lonjakan permintaan listrik dari data center juga menjadi faktor utama, dengan Monitoring Analytics yang mengawasi operator jaringan listrik terbesar di AS mengaitkan kenaikan harga listrik yang “tidak dapat diubah” sebesar 76% dengan meningkatnya permintaan dari pusat data.

## Respon Pemerintah dan Inovasi Alternatif

Pemerintah negara bagian tidak tinggal diam. Selain moratorium, Hochul juga mengejar undang-undang untuk mencabut pembebasan pajak bagi pusat data besar. Di sisi lain, perusahaan teknologi raksasa seperti Microsoft dan Nvidia tengah mengembangkan solusi untuk mengurangi konsumsi energi dan air dari pusat data mereka.

Sementara itu, inovasi energi alternatif juga mulai bermunculan. Banyak perusahaan rintisan yang mulai meluncurkan prototipe reaktor modular kecil (SMR) yang diyakini dapat memasok listrik yang dibutuhkan oleh pusat data tanpa meningkatkan polusi udara atau membebani jaringan listrik lokal. Langkah serupa juga diambil oleh Oregon melalui POWER Act, yang menaikkan tagihan listrik pusat data sebesar 30% sambil memangkas biaya rumah tangga sebesar 1,3%.

Microsoft data center in Mount Pleasant, Wisconsin

## Implikasi ke Depan

Moratorium New York ini diperkirakan akan berdampak negatif pada ketersediaan daya komputasi di AS dalam waktu dekat. Namun, langkah ini juga memaksa para raksasa teknologi untuk mempercepat inovasi dan pemerintah untuk mengesahkan undang-undang yang melindungi konstituen mereka. Situasi ini menunjukkan adanya titik kritis dalam pertumbuhan infrastruktur AI, di mana kebutuhan akan energi dan sumber daya alam mulai berbenturan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Bagi pelaku industri, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa ekspansi data center tidak bisa lagi dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Negara bagian lain diperkirakan akan mengikuti jejak New York, mengingat meningkatnya resistensi dari komunitas lokal.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.