Mesin CEIR Belum Ada, Aturan IMEI Tidak Berjalan Efektif?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kemenperin menyatakan bahwa mesin CEIR yang bertugas untuk mendukung aturan IMEI di Indonesia belum tersedia. Alhasil, aturan IMEI yang diberlakukan beberapa bulan lalu untuk memblokir ponsel BM pun dinilai tidak efektif.

Menurut Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodji, perjanjian kerjasama terkait hibah mesin CEIR atau Centralized Equipment Identity Register masih dalam tahap proses.

Menurutnya, mesin CEIR sampai sekarang belum tiba di Indonesia, dan diperkirakan baru bisa digunakan pada Agustus 2020 mendatang.

“Sampai saat ini belum (belum ada). Masih proses,” kata Rodji.

{Baca juga: Ponsel BM Masih Beredar, Aturan IMEI Perlu Evaluasi}

Melalui diskusi virtual Indonesia Technology Forum (ITF) pada Rabu (24/06/2020), pemerintah rencananya akan tetap menjalankan CEIR melalui cloud computing untuk sementara waktu.

Ketika disinggung soal belum tersedianya mesin CEIR yang menjadi penyebab aturan IMEI tidak efektif, Rodji malah berdalih bahwa aturan IMEI terus disusun supaya lebih maksimal lagi.

“Ada tahap-tahapannya sesuai jadwal time schedule yang kita susun sebelum akhirnya aturan IMEI efektif dan berjalan dengan baik,” kata Rodji.

Sama halnya, Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said, enggan berkomentar terkait anggapan tersebut. Akbar mengatakan, pemerintah akan menggunakan CEIR berbasis cloud pada Juli 2020 mendatang.

Cloud untuk antisipasi penetapan pemberlakukan regulasi 18 April dan mengejar waktu di tengah pandemi covid-19. CEIR berbasis cloud fungsinya tetap sama dengan CEIR full hardware,” ujar Akbar.

{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Terbaru}

Mesin CEIR sendiri rencananya akan hadir dan digunakan pada tanggal 24 Agustus 2020 mendatang. Diharapkan, perangkat tersebut bisa beroperasi dan mendukung penerapan aturan IMEI di Indonesia.

“Nanti akhir Agustus bisa full operasional melalui hardware CEIR,” tutup Akbar.

Sebelumnya, pada tanggal 18 April 2020 pemerintah resmi memberlakukan aturan IMEI dengan metode whitelist. Pada implementasinya aturan akan didukung oleh Sistim Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan mesin CEIR akan mendukung aturan IMEI di Indonesia.

{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel BM di Batam Masih Dijual Bebas}

SIINAS akan terhubung dengan CEIR dan sistem Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi apakah ponsel yang akan disambungkan dengan kartu SIM berstatus legal atau ilegal.

Namun sayangnya, aturan IMEI belum berjalan efektif karena pedagang ponsel BM masih bebas berjualan di Batam. Mereka mengklaim ponsel yang dijual bisa digunakan secara normal karena nomor IMEI ponsel tidak diblokir pemerintah. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI