Menuju Kota Pintar, Kota Kediri Gunakan Aplikasi e-Tilang

Telset.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kediri bekerjasama dengan PT Trimaxindo Abadi dan Microsoft Indonesia memperkenalkan aplikasi elektronik tindakan langsung (e-Tilang).

“Pemanfaatan aplikasi e-Tilang secara otomatis memotong birokrasi di lapangan, sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar. Aplikasi e-Tilang ini menjadi wujud sinergi antar lembaga di Kabupaten Kediri serta menunjukkan integritas para aparat yang bertugas,” ujar AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Kapolres Kabupaten Kediri.

Penerapan aplikasi e-Tilang sendiri merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman program Electronic Criminal Justice System (e-CJS Plus) yang disosialisasikan pada tanggal 11 Oktober 2016 silam.

Program inovasi berbasis teknologi informasi unggulan Kepolisian Resor (Polres) Kediri yang terdiri dari e-Tindak Pidana Ringan (e-Tipiring), e-Sidik, dan e-Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (e-SP2HP) ini menjadi langkah awal Kabupaten Kediri menuju Electronic Government (e-Gov), sebuah indikator Kota Pintar yang menjadi amanah Presiden Joko Widodo.

Hermanto, Chief Technology Officer, PT. Trimaxindo Semesta Abadi mengatakan, pemilihan teknologi menjadi kunci dalam pengembangan aplikasi layanan masyarakat, khususnya jika dihadapkan pada tantangan dari segi keamanan data, skalabilitas, efisiensi, dan waktu pengembangan yang singkat. Melihat kebutuhan akan solusi cepat dengan segala tantangan dalam proses pengembangannya, Azure merupakan platform yang paling sesuai untuk mengantarkan aplikasi menjadi sebuah solusi”.

Peter Lydian Sutiono, Public Sector Director, Microsoft Indonesia menambahkan, kami sangat mengapresiasi inovasi teknologi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten dan Polres Kediri. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat perlu bekerjasama untuk mempersiapkan Kediri menjadi Kota Pintar – salah satunya dengan memanfaatkan teknologi untuk menjaga ketertiban berlalu lintas dan mewujudkan keamanan berkendara. Dengan sinergi yang kokoh, teknologi sebagai platform siap mendukung langkah-langkah menuju Kota Pintar di berbagai aspek”.

Aplikasi e-Tilang adalah solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman. Teknologi e-Tilang diharapkan dapat mengantar Kabupaten Kediri selangkah lebih dekat menuju status Kota Pintar.

Aplikasi e-Tilang memungkinkan masyarakat menjalani proses tilang yang transparan. Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile. Kemudian, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI. Proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.  (MS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI