Telset.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
Meutya menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada aturan yang akan dikeluarkan Kemenkominfo terkait balik nama seperti BPKB motor. “Tidak ada aturan yang akan Kominfo keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar,” tegas Meutya saat ditemui di Ambon, Maluku, Rabu.
Menurut Menkominfo, semangat utama dari kebijakan baru ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian ponsel. Ia menegaskan bahwa tidak ada tambahan biaya maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam proses tersebut.
Mekanisme Perlindungan IMEI
Meutya menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan IMEI memberikan hak sepenuhnya kepada pemilik ponsel. “Bagi masyarakat yang kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri, apakah nanti mau dipindah tangankan itu sepenuhnya adalah hak dari mereka yang sebagai pemilik dari ponsel tersebut,” ujar Meutya.
Regulasi yang ada hanya memperbolehkan pemilik ponsel memilih tindakan seperti pemblokiran IMEI karena kehilangan, dicuri, atau atas kepentingan pribadi. Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan dalam proses ini, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan beban finansial baru.
Baca Juga:
Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah menyiapkan aturan teknis terkait layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan data serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Manfaat Sistem IMEI bagi Konsumen
IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat yang resmi atau legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
Sistem IMEI dinilai memiliki manfaat ganda. Selain mencegah peredaran ponsel ilegal, sistem ini juga melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
Kebijakan IMEI ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menertibkan peredaran ponsel di Indonesia. Seperti yang pernah diungkapkan dalam rencana APSI yang meminta pemerintah menerapkan skema blacklist, sistem ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran ponsel ilegal.
Namun, implementasi kebijakan IMEI masih memerlukan sosialisasi yang lebih intensif. Seperti yang diungkapkan dalam analisis pengamat tentang minimnya sosialisasi aturan IMEI, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme ini masih perlu ditingkatkan.
Meutya kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi keliru yang beredar. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas Menkominfo. Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran yang muncul akibat informasi yang tidak tepat tentang mekanisme IMEI.
Kebijakan IMEI ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi konsumen telekomunikasi. Meskipun masih terdapat tantangan dalam sosialisasi, implementasi sistem ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna ponsel di Indonesia.