Pengamat: Sosialisasi Aturan IMEI Masih Minim

Telset.id, Jakarta – Banyak catatan yang harus dikaji pemerintah menjelang implementasi Aturan IMEI. Salah satunya sosialisasi aturan IMEI ke masyarakat yang dinilai masih kurang maksimal dilakukan oleh pemerintah.

Executive Director ICT Institute Heru Sutadi tidak mempermasalahkan jika pemerintah akan menggunakan metode Whitelist dalam aturan IMEI. Namun Heru menyanyangkan jika sosialisasi aturan IMEI ke masyarakat masih sangat minim.

{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Turis Wajib Teregistrasi}

“Metode apapun, saya berharap tidak merugikan pengguna yang sudah membeli. Sebab, edukasi dan sosialisasi masih minim, sehingga kalau tiba-tiba diblokir kan kasihan,” kata Heru kepada Tim Telset.id pada Rabu (11/03/2020).

Menurut Heru sosialisasi tidak dapat disepelekan. Pasalnya jika masyarakat tidak diberikan edukasi tentang pentingnya mengecek IMEI ponsel sebelum membeli maka masyarakat bisa menjadi korban penipuan dari oknum pedagang, sehingga mereka membeli ponsel yang berstatus ilegal atau Black Market (BM).

“Ya kasihan masyarakat. Sebab mereka akan menanggung resiko yang tidak sedikit karena harga ponsel kan rata-rata di atas Rp. 1 jutaan,” tambah Heru.

Mantan anggota BRTI tersebut menyatakan bahwa sosialisasi merupakan tugas bersama lintas kementerian. Pemerintah harus mengkaji metode sosialisasi yang tepat supaya masyarakat paham mengenai aturan pemblokiran ponsel BM tersebut.

{Baca juga: Sah! Aturan Blokir Ponsel BM Berlaku 18 April Mendatang}

Heru pun sedikit memberi saran jika sosialisasi bisa dilakukan melalui iklan dan juga aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

“Dan perlu melibatkan stakeholders ini. Takutnya masih ada yang belum dikaji akan berakibat buruk nantinya. Melalui media TV, media sosial. Ke pasar-pasar ponsel. Bikin tulisan disebar lewat whatsapp ke grup-group,” tutup Heru.

Sebelumnya pemerintah akan menerapkan aturan IMEI pada tanggal 18 April 2020. Rencananya pemerintah akan menggunakan skema whitelist untuk mendukung implementasi aturan tersebut.

Melalui skema whitelist maka ponsel ilegal tidak akan mendapat sinyal atau layanan telekomunikasi ketika aturan IMEI diterapkan.

Sebelumnya, Dirjen SDPPI Kominfo Ismail mengungkapkan kebijakan tersebut usai rapat tertutup antara Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan operator seluler pada Jumat (28/02/2020).

{Baca juga: Kominfo Terapkan Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM}

Hasilnya, pemerintah akan melaksanakan skema whitelist untuk memblokir ponsel BM yang ada di Indonesia. Ismail menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek IMEI ponsel sebelum membeli ponsel ataupun handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Caranya masyarakat bisa mengecek ke situs Kementerian Perindustrian, imei.kemenperin.go.id. sehingga bisa mengetahui apakah produk yang akan dibeli resmi atau tidak.

“Sebelum melakukan pembelian perangkat HKT, baik melalui toko maupun online,” pungkasnya. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI