Aturan IMEI Minim Sosialiasi, Konsumen Jadi Korban?

Telset.id, Jakarta – Tanggal 18 April 2020 mendatang, Aturan IMEI akan resmi berlaku. Aturan tersebut tujuannya baik untuk mengatur peredaran ponsel BM (Black Market) di Indonesia. Sayangnya, disaat Aturan IMEI akan diberlakukan, sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih sangat minim. Konsumen bakal jadi korban?

Aturan IMEI ditetapkan pada Jumat (18/10/2019), menjelang pergantian kabinet oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Peraturan itu ditandatangani menteri yang memimpin ketiga kementerian kala itu, yakni Menkominfo Rudiantara, Menperin Airlangga Hartarto dan Mendag Enggartiasto Lukita, yang yang terbagi menjadi 3 peraturan menteri di masing-masing kementerian.

{Baca juga: Seribu Akal Distributor Nakal di Lapak Ponsel BM}

Aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity sendiri tidak langsung berlaku usai penandatanganan dilakukan. Perlu jeda 6 bulan karena terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan.

Misalnya mengumpulkan data IMEI ke dalam Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional atau SIBINA, investasi sistem Equipment Identity Register (EIR), sosialisasi ke pedagang ponsel, uji coba pemblokiran, hingga menetapkan skema yang cocok dalam mendeteksi ponsel ilegal di Indonesia.

Tahapan terakhir yang dilakukan pemerintah menjelang implementasi aturan adalah penetapan skema. Pemerintah memiliki 2 opsi skema yakni Blacklist dan Whitelist.

Melalui metode Blacklist nantinya ponsel yang terdeteksi ilegal atau BM, akan mendapatkan notifikasi jika ponselnya ilegal. Sedangkan untuk skema Whitelist, nantinya ponsel ilegal tidak akan mendapat sinyal atau layanan telekomunikasi ketika aturan IMEI diterapkan.

Uji coba sudah dilaksanakan oleh ketiga kementerian pada tanggal 17 Februari 2020 hingga 18 Februari 2020 lalu. Dan akhirnya, skema Whitelist dipilih untuk mulai diterapkan secara resmi pada 18 April 2020 mendatang.

Skema Blacklist Ditentang

Pasca uji coba skema pemblokiran, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) buka suara. Pada acara Indonesia Technology Forum (ITF) di Mall Ambassador Jakarta pada Kamis (27/02/2020), Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat mengaku keberatan jika pemerintah menerapkan skema Whitelist untuk memblokir ponsel BM.

Alasannya karena Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) yang dimiliki Kemenperin sejak awal mendukung untuk menerapkan skema Blacklist ketimbang Whitelist.

“Jadi tentunya kita berharap desain awal IMEI kontrol gak diubah-ubah. SIBINA ini untuk Blacklist. Kalau skema Whitelist, kita keberatan,” kata Syaiful Hayat.

{Baca juga: APSI Minta Pemerintah Terapkan Skema Blacklist di Aturan IMEI}

Alasan kedua, karena jika skema Whitelist diterapkan, Syaiful khawatir penerapan aturan IMEI akan mundur dari jadwal, karena kebijakan yang berubah-ubah, karena desain awalnya adalah skema Blacklist di aturan IMEI.

“Sehingga harapan kami adalah jangan sampai kebijakan ini mundur akibat diubah-ubah dari desain awalnya,” tandasnya.

Pemerintah Tetapkan Skema Whitelist 

Tanggapan dari APSI tersebut nampaknya tidak dihiraukan oleh pemerintah. Pada Jumat (28/02/2020) pemerintah menetapkan skema Whitelist untuk mendukung penerapan aturan IMEI.

“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler lewat pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema Whitelist,” kata Dirjen SDPPI Kominfo Ismail di Kantor Kominfo Jumat (28/02/2020).

Ismail beralasan jika skema tersebut melindungi masyarakat dari peredaran ponsel BM. Melalui skema tersebut, pengguna bisa langsung mengetahui apakah ponsel yang mereka ingin beli itu statusnya resmi atau BM. Caranya jika ponsel tersebut dimasukan SIM Card namun tidak berfungsi, maka ponsel tersebut statusnya ilegal.

“Nantinya kalau menggunakan Whitelist, para pengguna sejak awal bisa tahu, karena ketika ponselnya dihidupkan saat masukin SIM Card, ponselnya langsung tidak dapat sinyal. Ini bisa mencegah,” jelas Ismail.

{Baca juga: Kominfo Terapkan Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM}

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI, Syaiful Hayat akhirnya hanya bisa pasrah, dan menerima keputusan pemerintah tersebut. Dia mengatakan bahwa akan mendukung penerapan skema Whitelist dalam aturan pemblokiran ponsel BM.

Namun dirinya berharap dan berpesan pada pemerintah agar penerapan aturan tersebut tidak molor dari rencana pemberlakuannya, yakni tanggal 18 April 2020 mendatang.

“Kita hanya konsen agar rencana itu sesuai dengan schedule. Kita gak mau itu mundur-mundur lagi, karena gak bagus untuk masyarakat. Kan gak jelas mundur lagi mundur lagi. Kepastian kita untuk sisi bisnis juga jadi gak pasti,” sembur Syaiful.

Sosialisasi Minim 

Pemerintah sepertinya hanya berfokus pada implementasi secara teknis saja. Pasalnya aspek lain seperti sosialisasi ke masyarakat atau konsumen minim dilakukan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan belum ada sosialisasi Aturan IMEI yang dilakukan pemerintah kepada konsumen

Menurut Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi pihaknya belum melihat sosialisasi aturan IMEI ke konsumen yang dilakukan pemerintah. Menjelang aturan tersebut berlaku, pemerintah hanya berfokus pada sosialisasi dari sisi perdagangan saja.

“Belum, (sosialisasi) belum dilakukan. Sosialisasi hanya dilakukan di mal-mal besar, tapikan ini untuk retail-retailnya. Tapi apakah dari sisi konsumen sudah dilakukan belum?” tanya Sularsi.

Padahal sosialisasi itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak bingung. Apalagi tujuan aturan tersebut sangat baik, yakni agar masyarakat atau konsumen bisa terlindung dari peredaran ponsel BM.

“Inikan sebenarnya edukasi kepada masyarakat. Yuk cinta produk yang legal, jangan rugikan negara jangan rugikan diri sendiri,” tutur Sularsi.

Pernyataan serupa juga dikatakan oleh Executive Director ICT Institute Heru Sutadi. Sebagai praktisi telekomunikasi dirinya mendukung penerapan skema Whitelist yang diterapkan pemerintah. Namun yang disayangkan adalah sosialisasi yang masih minim dilakukan pemerintah.

{Baca juga: YLKI: Belum Ada Sosialisasi Aturan IMEI ke Konsumen}

“Metode apapun, saya berharap tidak merugikan pengguna yang sudah membeli. Sebab, edukasi dan sosialisasi masih minim, sehingga kalau tiba-tiba diblokir kan kasihan,” kata Heru.

Sosialisasi yang minim sangat berbahaya menurut Heru. Mantan anggota BRTI tersebut khawatir jika nantinya konsumen bisa menjadi korban penipuan oknum pedagang sehingga mereka membeli ponsel yang berstatus ilegal.

“Ya kasihan dong masyarakat. Sebab mereka akan menanggung risiko yang tidak sedikit, karena harga ponsel kan rata-rata di atas Rp 1 jutaan,” tambah Heru.

Aturan IMEI

Suara Konsumen

Untuk mengetahui apakah masyarakat sudah mengetahui rencana aturan IMEI ini, Tim Telset.id telah melakukan reportase untuk menanyakan langsung kepada konsumen mengenai aturan tersebut. Hasilnya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui soal Aturan IMEI yang akan diterapkan pemerintah itu.

Seperti yang diungkapkan Dirgantoro (27), pria asal Wonosobo ini mengaku belum mengetahui adanya Aturan IMEI. Dirinya justru baru mengetahui ketika kami melakukan wawancara.

“Saya jujur baru tahu. Karena dari berita-berita yang searching setiap hari, saya gak mendapatkan informasi tentang Aturan IMEI itu,” tutur Dirga kepada tim Telset.id.

Walaupun begitu Dirga tidak khawatir mengenai pemberlakukan aturan IMEI tersebut. Dirga mengklaim jika ponsel miliknya berstatus legal sehingga merasa tenang ketika aturan IMEI diterapkan.

“Ketika ada informasi pemblokiran ini, saya sebagai pengguna ponsel kan tidak beli lewat black market, jadi saya tidak terlalu merespon berlebihan karena saya rasa sudah aman-aman saja sih,” tambahnya.

Hal serupa juga dikatakan Farizqi (25). Pria yang akrab disapa Faiz ini juga belum mengetahui aturan IMEI, karena belum ada informasinya di media sosial seperti Twitter dan Facebook.

“Karena sering saya buka internet atau medsos, seperti Twitter dan Facebook, informasinya belum ada. Jadi sepertinya semua orang belum tahu soal aturan itu,” ujar Faiz.

Dia juga mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi apapun dari pemerintah mengenai aturan IMEI. Menurutnya, belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh Kemenperin, Kemendag maupun Kominfo.

{Baca juga: Pengamat: Sosialisasi Aturan IMEI Masih Minim}

“Jujur saja tidak, saya belum pernah menerima sosialisasi tersebut secara langsung,” kata Faiz.

Pernyataan berbeda dilontarkan oleh Cahaya (28). Karyawati di perusahaan transportasi ini mengaku sudah mengetahui jika pemerintah akan menerapkan aturan IMEI untuk mengendalikan peredaran ponsel BM. Tapi, dirinya tidak tahu aturan tersebut akan mulai berlaku pada 18 April mendatang.

“Kalau tanggal 18 April akan diberlakukan Aturan IMEI saya gak tahu, tapi berita bahwa aturan IMEI akan diberlakukan pemerintah saya udah tahu lama banget,” kata Cahaya.

Informasi mengenai aturan IMEI yang didapatkan Cahaya bukan berasal dari pemerintah. Perempuan asli Jakarta tersebut mengaku jika dirinya hanya mendapatkan informasi tersebut melalui media online.

“Ya lihat aja di media-media. Misalnya ada pop-up berita mengenai informasi tentang aturan IMEI gitu,” terangnya.

Cahaya mengaku belum mendapatkan atau menemukan konten mengenai sosialisasi aturan IMEI dari pemerintah. Perempuan yang aktif di komunitasi keagamaan tersebut menyayangkan mengapa pemerintah tidak melakukan sosialisasi yang maksimal.

“Harusnya sosialisasi dulu ke masyarakat, misalkan di website-nya Kominfo atau media sosialnya Kominfo,” tutur Cahaya menyanyangkan.

Pemerintah Bungkam Soal Sosialisasi 

Ketiga kementerian yang mengurusi masalah Aturan IMEI ini nampak seperti menghindar saat ingin ditanyakan soal sosialisasi ke masyarakat. Tim Telset.id telah mencoba mengonfirmasi masalah ini ke pihak Kemendag, Kominfo dan Kemenperin, namun hasilnya nihil.

Sangat disayangkan, karena saat kami ingin mengonfirmasi apakah benar belum ada sosialisasi mengenai aturan IMEI kepada konsumen, ketiga kementerian itu tampak kompak untuk bungkam. Hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban yang kami terima.

{Baca juga: Sengkarut Ponsel BM: Modus Baru Masalah Lama}

Bungkamnya pemerintah soal masalah sosialisasi ini semakin menegaskan pernyataan YLKI yang mengatakan pemerintah kurang melakukan sosialisasi Aturan IMEI ke masyarakat.

Pakai Medsos, Libatkan Influencer 

Menanggapi minimnya sosialisasi ini, ada sejumlah saran menarik yang diberikan oleh pengamat, YLKI, maupun dari masyarakat kepada pemerintah agar bisa melakukan sosialisasi dengan maksimal.

Pengamat Heru Sutadi menilai jika sosialisasi merupakan tugas bersama lintas kementerian. Pemerintah harus mengkaji metode sosialisasi yang tepat dan Heru memberi saran jika sosialisasi dilakukan melalui iklan dan juga aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

“Dan perlu melibatkan stakeholders ini. Takutnya masih ada yang belum dikaji akan berakibat buruk nantinya. Melalui media TV, media sosial. Ke pasar-pasar ponsel. Bikin tulisan disebar lewat Whatsapp ke group-group,” tutur Heru.

Sedangkan Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi menyarankan agar pemerintah bisa menggunakan SMS Blast dan melibatkan operator serta vendor untuk memberikan sosialisasi aturan kepada masyarakat.

“Ini kan sebenarnya sekalian edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih mecintai produk yang legal, jangan merugikan negara dan diri sendiri,” kata Sularsi.

Sedangkan Cahaya dan Dirga memberikan saran dari kacamata masyarakat umum. Menurut Cahaya, pemerintah bisa melakukan kolaborasi dengan influencer untuk melakukan sosialisasi aturan. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih mengerti dan peduli mengenai aturan tersebut.

{Baca juga: Aturan Blokir Ponsel BM Berlaku, YLKI: Utamakan Konsumen!}

“Bisa saja dengan influencer-nya langsung di sosial media. Jadi langsung touch ke masyarakat, bahwa ada aturan ini lho dari pemerintah kita harus punya ponsel yang ada IMEI-nya,” ujar Cahaya.

Sedangkan Dirga menyarankan pemerintah menggunakan iklan berbayar di aplikasi seperti YouTube dan Instagram supaya masyarakat bisa lebih paham mengenai aturan tersebut.

“Bisa menggunakan iklan berbayar agar bisa lebih sering berinteraksi langsung,” saran Dirga menutup perbincangan dengan Tim Telset.id.

Konsumen Bakal Jadi Korban

Masalah minimnya sosialisasi Aturan IMEI yang dilakukan pemerintah ini memang sangat disayangkan. Padahal tenggat waktu pemberlakuan “suntik mati” ponsel ilegal itu sudah semakin dekat, yakni 18 April 2020.

Pemerintah nampak seperti hanya fokus pada masalah kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran ponsel ilegal, namun abai melindungi konsumen. Padahal harusnya pemerintah memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, sebab aspek perlindungan konsumen pengguna ponsel jauh lebih penting dari pada kerugian negara.

Kalau sudah begini, para pengguna ponsel di Indonesia yang harus dilindungi justru akan menanggung kerugian. Lalu buat apa membikin aturan jika akhirnya konsumen bakal menjadi korban? [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI