Laporan di Portal aduanasn.id Banyak yang Tak Lengkap

Telset.id, Bogor – Website aduanasn.id telah menerima 77 aduan terkait prilaku ASN. Namun banyak laporan yang tidak lengkap. Terbukti dari 77 laporan Kominfo mencatat hanya 11 aduan saja yang benar-benar lengkap dengan barang bukti.

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dari Jumat  hingga senin (25/11/2019) terjadi penambahan jumlah aduan dari 50 menjadi 77 laporan.

Laporan tersebut terdiri dari 29 aduan terkait konten Intoleransi, 3 konten anti Pancasila, 17 konten anti NKRI, 11 konten radikalisme dan lainnya yang berjumlah 17. Namun banyak pelapor yang kurang melengkapi datanya ketika melaporkan ke aduanasn.id.

{Baca juga: 11 Poin Konten Radikalisme yang Bisa Dilaporkan ke Portal Aduanasn.id}

“Dari 50-an itu lebih banyak yang tidak relevan,” ujar pria yang akrab disapa Nando tersebut, pada Senin (25/11/2019).

Nando menyatakan bahwa hingga saat ini hanya 11 aduan saja yang memiliki bukti yang lengkap. Kesebelas data tersebut menyertakan alat bukti berupa url terkait prilaku ASN di media sosial, yang diduga melanggar kode etik ASN.

“Dari 50 kemarin itu sekitar 11, yang disertai alat buktinya. Jadi disertai url itu sekitar 11,” tutur Nando.

Walaupun begitu bukan berarti laporan yang lain dianggap gugur. Nando menjelaskan bahwa website aduanasn.id akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti agar pemerintah dapat menelusuri lebih lanjut terkait aduan tersebut.

“Bukan gugur, kami akan nanyakan lagi kepada si pelapor untuk melengkapi alat bukti. Balasan email kami, tolong lengkapi dengan url nya,” tambah Nando.

Kepada 11 laporan yang lolos, maka pemerintah akan memvalidasi konten tersebut dan melacak pemilik konten, instansi tempat mereka bekerja.

{Baca juga: Kominfo Luncurkan Portal Aduan ASN yang Terpapar Radikalisme}

Selanjutnya Kominfo beserta Satgas dari 11 Kementerian dan Lembaga akan memberikan rekomendasi terkait konten yang disebarkan. Sanksi tetap diberikan oleh Kementerian dan Lembaga tempat ASN tersebut bekerja.

“Rekomendasi itu diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga terkait yang ASN-nya dilaporkan. Rekomendasi pemberian sanksinya. Apakah nanti cukup teguran, apakah nanti bisa dicopot dari jabatannya, dicopot dari PNS,” tutup Nando. [NM/HBS]

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI