Telset
  • NEWS
    • TELKO
    • IN-DEPTH
    • iTECH
  • NGEHITS
  • GIZMO
  • REVIEW
  • APPS
  • GAMES
  • HOW TO
  • BUYING GUIDE
  • TELSET TV
No Result
View All Result
  • NEWS
    • TELKO
    • IN-DEPTH
    • iTECH
  • NGEHITS
  • GIZMO
  • REVIEW
  • APPS
  • GAMES
  • HOW TO
  • BUYING GUIDE
  • TELSET TV
No Result
View All Result
Telset
No Result
View All Result

Home » NEWS » 11 Poin Konten Radikalisme yang Bisa Dilaporkan ke Portal Aduanasn.id

11 Poin Konten Radikalisme yang Bisa Dilaporkan ke Portal Aduanasn.id

by Naufal Mamduh
12 November 2019
in NEWS, TELKO
ASN aduanasn.id radikalisme

Foto: Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis platform aduanasn.id, yang hadir untuk menangkal radikalisme dan ujaran kebencian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, apa aja yang bisa diadukan lewat portal aduan ini?

Masyarakat bisa memantau aktifitas ASN di media sosial dan terdapat 11 poin pengaduan masyarakat yang bisa mereka lakukan untuk dilaporkan via portal aduanasn.id.

{Baca juga: Kominfo Luncurkan Portal Aduan ASN yang Terpapar Radikalisme}

Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, bahwa porta aduanasn.id merupakan kanal pengaduan yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan oknum aparatur negara yang terpapar radikalisme.

Tetapi harap diketahui, ketika membuat laporan, masyarakat harus melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan fakta yang valid.

“Tentu diharapkan infrastuktur sarana dan prasarana yang disediakan ini, digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk menjadi portal aduan yang didukung dengan fakta, data dan realita yang berguna dan bermanfaat,” ujar Menkominfo di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Johnny mengatakan bahwa terdapat 11 poin pengaduan yang bisa dilaporkan oleh masyarakat. Poin-poin tersebut berfokus pada tindakan para ASN, termasuk jika mereka terbukti memberikan retweet terhadap konten radikalisme dan ujaran kebencian.

“Jadi hindarilah penggunaan atau mengisi konten-konten yang tidak bermanfaat untuk kehidupan di masyarakat dan untuk pembangunan negara kita,” tambahnya.

Menkominfo membantah jika aduanasn.id dapat mematikan kebebasan berpendapat pada ASN. Menurutnya ASN memiliki hak untuk melakukan kritik, namun para ASN diminta untuk menyertakan data yang jelas ketika melancarkan kritik. Bukan asal membuat kesimpulan dari berita yang belum jelas kebenarannya.

“Mengkritik boleh kok. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN mengkritik pekerjaannya sendiri. Yang tidak boleh yang tidak ada dasar. Yang fitnah. Bacalah secara lengkap ya jangan sepotong-sepotong, nanti bias di masyarakat ini,” tutur Johnny.

{Baca juga: Berantas Hoax, Kominfo Bikin “Konten Cek Fakta”}

Untuk lebih jelas, berikut ini 11 poin hal yang boleh diadukan oleh masyarakat dalam portal pengaduan aduanasn.id:

  1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
  4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
  6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
  7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
  8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
  9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
  10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 yang dilakukan secara sadar oleh ASN.

 

 

Tags: aduanasn.idASNheadlineKominfoMenkominfo JohnnyPNSRadikalismeUjaran Kebencian

Related Posts

Penjualan iPhone di China

Sampai November 2019, Penjualan iPhone di China Masih Lesu

13 December 2019
Samsung Galaxy A51 Galaxy A71

Samsung Umumkan Galaxy A51 dan Galaxy A71, Apa yang Baru?

13 December 2019

Oppo Reno 10X Zoom Lebih Gahar dengan RAM 12GB

12 December 2019

5 Aplikasi Versi Lite Cocok Buat “Hape Kentang”

12 December 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Harga & Spesifikasi

KOMPARASI iPhone 11 vs iPhone 11 Pro iPhone 11 vs iPhone 11 pro
Bootstrap Example
Apple Samsung
Xiaomi Oppo
Vivo Asus
Huawei Nokia
Realme Infinix
LG Mobile WIKO
Motorola Acer
Google HTC
LeEco Lenovo
Meizu OnePlus
Sony ZTE

TRENDING

  • Bos Huawei Dipenjara

    Setahun Bos Huawei Dipenjara, Akhirnya Menang Sidang

    330 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Indoxxi XX1 Lite, Aplikasi Nonton Film Streaming Anti Repot

    35832 shares
    Share 14332 Tweet 8958
  • 10 Situs Nonton Film Online Gratis Terbaru 2019

    3670 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • Mengintip 6 Fitur Unggulan di ColorOS Terbaru Oppo

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Nonton Film Gratis dengan 4 Aplikasi ini, Dosa Tanggung Sendiri!

    12060 shares
    Share 4824 Tweet 3015

TERBARU

Penjualan iPhone di China

Sampai November 2019, Penjualan iPhone di China Masih Lesu

13 December 2019
Samsung Galaxy A51 Galaxy A71

Samsung Umumkan Galaxy A51 dan Galaxy A71, Apa yang Baru?

13 December 2019
Oppo Reno 10X Zoom

Oppo Reno 10X Zoom Lebih Gahar dengan RAM 12GB

12 December 2019
aplikasi versi lite hape kentang

5 Aplikasi Versi Lite Cocok Buat “Hape Kentang”

12 December 2019
Solusi IoT Pertanian Indosat Ooredoo

Indosat Ooredoo Siapkan Solusi IoT Pertanian

12 December 2019
  • About Us
  • Disclaimer

Copyright © 2015 PT Numedia Artha Komunika

Temukan di Google Play
No Result
View All Result
  • NEWS
    • TELKO
    • IN-DEPTH
    • iTECH
  • NGEHITS
  • GIZMO
  • REVIEW
  • APPS
  • GAMES
  • HOW TO
  • BUYING GUIDE
  • TELSET TV

Copyright © 2015 PT Numedia Artha Komunika

Close Ads X