Bantu Industri, Kominfo Berikan Insentif BHP Telekomunikasi

Telset.id, Jakarta – Kominfo memberikan insentif pengaturan jatuh tempo pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan biaya lainnya. Insentif Kominfo tersebut untuk membantu menyelamatkan industri telekomunikasi di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Beberapa insentif yang diberikan Kominfo berupa pengaturan jatuh tempo pembayaran kontribusi Layanan Pos Universal (LPU), BHP Telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran.

“Untuk membantu penyelenggara telekomunikasi, Pos, dan penyiaran, khususnya UMKM dan Ultra Mikro (UMi), serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja,” kata Menkominfo Johnny G Plate.

{Baca juga: Kominfo dan BSSN akan Evaluasi Keamanan Tokopedia}

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Telset.id pada Minggu (10/05/2020), pemberian insentif Kominfo telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelengaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran.

Peraturan tersebut mengubah ketentuan peraturan lainnya, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2018.

Ada tiga perubahan aturan terkait waktu jatuh tempo untuk beberapa kewajiban pembayaran. Pertama, pembayaran BHP Telekomunikasi dan KPU/USO khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 30 April 2020 menjadi tanggal 30 Juni 2020.

Kedua, pembayaran kontribusi penyelenggaraan LPU khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2020 menjadi tanggal 31 Juli 2020. Ketiga, pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020.

{Baca juga: APJII Minta Kominfo Tangguhkan Tagihan BHP dan USO}

“Dengan diberlakukannya PM Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam menjalankan proses bisnisnya di tengah-tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.

Insentif kebijakan yang diberikan Kominfo telah didukung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sesuai dengan surat Nomor S-332/MK.02/2020, tanggal 29 April 2020 perihal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP. (NM/MF)

SourceKominfo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI