Kominfo Ingatkan Bahayanya Hidupkan Ponsel di Pesawat

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta – Kementerian Kominfo kembali mengingatkan kepada berbagai pihak untuk mematuhi peringatan larangan penggunaan perangkat telekomunikasi saat dalam penerbangan.

Peringatan ini disampaikan Kominfo terkait dengan adanya dampak insiden masalah larangan penggunaan perangkat seluler dalam suatu penerbangan di suatu maskapai penerbangan tertentu pada tanggal 6 Juni 2013 lalu.

Oleh sabab itu, pihak Kominfo kembali mengingatkan kepada berbagai pihak untuk mematuhi peringatan larangan penggunaan perangkat telekomunikasi saat dalam penerbangan.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, sampai saat ini larangan penggunaan ponsel dan beberapa perangkat elektronik tertentu lainnya masih tetap berlaku di Indonesia dan hampir sebagian besar negara lainnya pada umumnya.

Di Indonesia, menurut Gatot, larangan ini sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara.

“Instruksi pelarangan ini sesungguhnya juga sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991,” kata Gatot dalam keterangannya yang diterima telsetNews, Jumat (7/6).

Dia menerangkan, perangkat ponsel tidak hanya dapat mengirimkan atau menerima frekuensi radio, melainkan juga memancarkan radiasi tenaga listrik untuk menjangkau BTS yang kemampuannya sangat tergantung pada kualitas jaringan seluler tersebut.

Hal tersebut mengakibatkan dalam kondisi “on” ponsel tetap dapat memancarkan sinyalnya terus menerus secara periodik pada jarak ketinggian tertentu dan tetap teregistrasi pada jaringannya dan akan tetap melakukan kontak dengan BTS terdekat.

Ponsel, televisi dan radio menurut (FAA) dikategorikan sebagai portable electronic devices (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara, karena peralatan-peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal.

Di samping itu, ponsel yang dipakai di dalam pesawat udara tetap memiliki jangkauan transmisi. Pada saat pesawat terbang menambah jarak dan menjauhi BTS di darat, tenaga yang akan dihasilkan juga bertambah kuat, hingga dapat mencapai batas maksimum, oleh karenanya resiko adanya gangguan pun akan semakin besar.

Logika praktisnya, apabila sistem komunikasi antara pilot di cockpit pesawat terbang dengan menara bandara terganggu, atau tidak jelas, maka komunikasi antar pesawat pun menjadi terganggu dan berpeluang mengakibatkan pilot salah membaca panel instrumen.

Demikian pula ketika pesawat terbang masih berada pada fase kritis seperti saat menjelang take off dan landing, jaringan akan menciptakan tenaga yang dihasilkan oleh ponsel pada tingkat tertentu karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan jaringannya.

Mengingat fase kritis ini cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, sehingga sangat wajar seandainya awak Kabin selalu tetap melarang penggunaan ponsel pada saat penumpang boarding atau sesudah pesawat landing.

Peringatan ini diberikan karena selama ini sebagian penumpang masih sangat sering memanfaatkan waktu untuk menggunakan telefon seluler saat mulai duduk di kursi dalam pesawat.

“Penumpang masih suka buru-buru menghidupkan ponselnya saat pesawat baru saja landing, padahal pesawat masih bergerak untuk approxing menuju tempat parkir pesawat,” ucap Gatot menyesalkan. [HBS]

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI