Awas! Hidupkan Ponsel di Pesawat Denda Rp 400 Juta

ilustrasi menelepon di pesawat (Ist)
ilustrasi menelepon di pesawat (Ist)

Jakarta – Bagi Anda yang masih suka ‘membandel’ menghidupkan perangkat ponsel saat tengah berada dalam penerbangan, siap-siap menerima sanksi tegas berupa hukuman 4 tahun penjara atau denda uang hingga mencapai Rp 400 juta. Wow!

Kementerian Kominfo baru saja kembali mengingatkan akan bahayanya menghidupkan ponsel di pesawat. Pihak Kominfo meminta kepada berbagai pihak untuk mematuhi peringatan larangan penggunaan perangkat telekomunikasi saat dalam penerbangan.

Peringatan ini disampaikan Kominfo terkait dengan adanya dampak insiden masalah larangan penggunaan perangkat seluler dalam suatu penerbangan di suatu maskapai penerbangan tertentu pada tanggal 6 Juni 2013 lalu.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, ditinjau dari aspek UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio juga disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38.

Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

“Dengan demikian, komunikasi yang dimaksud dalam konteks ini adalah komunikasi navigasi udara yang dipergunakan dalam penerbangan udara,” tegas Gatot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/6).

Oleh sebab itu, kata Dia, para penumpang pesawat untuk tetap mematuhi peringatan yang disampaikan oleh seluruh awak pesawat (Pilot/Pramugari) tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara guna tujuan meminimalisasi terjadinya kecelakaan penerbangan udara.

“Sebagian besar penumpang cenderung kurang mematuhi larangan, walaupun hal tersebut dimaksudkan untuk keselamatan mereka sendiri juga,” sesal Gatot.

Dia juga mengingatkan sanksi yang diberikan bagi orang yang melanggar peraturan ini sangat berat. Sesuai UU Telekomunikasi Pasal 53 ayat 1, bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.

“Bahkan pada ayat 2 disebutkan apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15 tahun,” tukas Gatot mengingatkan.

Menurutnya, meskipun sejauh ini tidak ada fakta yang membuktikan bahwa akibat pelanggaran interferensi frekuensi radio telah menyebabkan korban jiwa, tetapi Kominfo tetap sangat ketat melakukan pengawasan.

“Pengawasan tidak bersifat pasif tetapi tetap pro aktif tanpa harus menunggu keluhan dari pihak otoritas bandara,” pungkasnya.[HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI