Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar menggelar “razia” penyebaran berita palsu dan konten negatif sepanjang tahun lalu. Total, Kominfo menemukan dan melakukan pemblokiran 2334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat selama tahun 2018.
Adapun 11 aplikasi yang telah terkena pemblokiran itu antara lain adalah Bigo, Bigo Live, Cheez, Go Live, Gogo Live, Kwai Go, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo.
Berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, aplikasi terbanyak yang diblokir kontennya adalah aplikasi Smule, yakni sebanyak 613 konten. Pemblokiran dilakukan karena pakaian yang digunakan menunjukkan kevulgaran.
Sementara pada urutan kedua, konten terbanyak yang diblokir adalah pada aplikasi TikTok yakni 591 konten. Pertimbangan pemblokiran karena pakaian yang digunakan tampak vulgar sekitar 293 konten.
Selan itu, aplikasi Tik Tok juga dianggap menyebarkan isu yang mengganggu dalam bentuk Tatto sekitar 227 konten serta menunjukkan konten merokok, minuman keras dan obat obatan terlarang yaitu 48 konten. Selebihnya karena aksi, bahasa, erotis dan memuat anak di bawah umur.
{Baca juga: Sepanjang 2018, Kominfo Blokir 500 Situs Terorisme}
Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Kamis (07/02/2019) di urutan ketiga, konten yang banyak diblokir dalam aplikasi Kwai Go sebantak 424 konten.
Kebanyakan konten aplikasi Kwai Go menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar yaitu 172 konten, pakaian yang vulgar sekitar 103 konten dan aksi yang membahayakan sekitar 79 konten. Selebihnya karena konten yang menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, dan penyiksaan mahluk hidup.
“Hasil pantauan konten negatif ditemukan ada di aplikasi Vigo yaitu 225 konten, Go LIve yaitu 197 konten, Nanolibe dengan 124 konten, Bigo dengan 89 konten, Bigo Live sebanyak 32 konten), Gogo Live sebanyak 20 konten), Live Me dengan 13 konten dan Cheez dengan 6 konten,” tulis Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu.
Menurut Ferdinandus, berdasarkan kategori konten terbanyak ditemukan konten yang tidak layak atau vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1653 konten. Selanjutnya konten yang mengganggu berupa Tatto sebanyak 227 konten dan konten aksi vulgar dengan 97 konten.
Pelaporan itu diterima Kominfo melalui @aduankonten dan website aduankonten.id serta sudah ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran oleh Kementerian Kominfo dengan penapisan mencakup IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Yakni, kategori konten negatif, yang mencakup antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak.
{Baca juga: Kominfo Blokir Tik Tok, Kenapa?}
Selanjutnya, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
“Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545,” tutup Ferdinandus. [NM/IF]