Kominfo Blokir Tik Tok, Kenapa?

Telset.id, Jakarta – Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Tik Tok. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pemblokiran Tik Tok didasari karena banyaknya konten negatif, terutama bagi anak-anak.

“Benar, situs Tik Tok kami blokir. Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak,” kata Rudiantara, lewat keterangan tertulisnya kepada Telset.id, Selasa (03/07/2018).

Diungkapkan Rudiantara, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tas keputusan pemblokiran tersebut.

Baca Juga: iOS 12 Bisa Blokir Alat Penyelidikan Polisi

Selain itu, Kominfo juga telah menghubungi pihak Tik Tok untuk segera membersihkan konten-kontennya yang dianggap negatif.

“Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya . Maka Bigo kami buka lagi,” jelas pria yang kerap disapa Chief RA ini.

Dijelaskannya, aplikasi Tik Tok sebenarnya memang bagus asalkan hanya dimaksudkan untuk mengekspresikan kreativitas. Namun aplikasi ini akan membawa dampak negatif jika disalahgunakan oleh penggunanya.

“Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif,” tegasnya.

Baca Juga: Twitter Blokir Pengguna di Bawah Umur

Rudiantara sendiri berjanji akan membuka kembali aplikasi tersebut jika pihak Tik Tok memberi jaminan untuk menjaga kebersihan dari kontennya.

Sampai berita ini dibuat, menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, pihak Tik Tok masih belum merespon pemblokiran yang dilakukan Kominfo.

“Belum (merespon),” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat. (FHP)

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI