Kominfo Bisa Gunakan Dana USO untuk Internet Gratis

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai bisa menggunakan dana USO (Universal Service Obligation) untuk memberikan kebijakan internet gratis. Apalagi dana USO sah digunakan jika merujuk Perpu presiden yang baru.

Menurut Sekretaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ridwan Effendi, pemerintah, dalam hal ini Kominfo, bisa mengalokasikan dana USO untuk menerapkan kebijakan internet gratis selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

“Pada prinsipnya tidak ada yang gratis, tapi selalu ada perputaran uang, dalam hal ini bisa saja pemerintah membolehkan alokasi dana USO dari operator sebagian dipakai,” kata Ridwan kepada Tim Telset.id pada Kamis (09/04/2020).

{Baca juga: Pemerintah Harusnya Berikan Internet Gratis Selama PSBB}

Ridwan menjelaskan bahwa terdapat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang membolehkan penggunaan dana USO untuk penanganan Covid-19, yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2020.

Perpu tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 2 huruf E menyebutkan bahwa negara akan menggunakan dana-dana idle untuk tanggap darurat bencana COVID-19 yang berasal dari sisa anggaran lebih (SAL); dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu; dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum sendiri bisa ditafsirkan sebagai dana USO operator yang dikelola oleh Badan Layanan Umum yakni Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

“Dasar hukumnya sudah ada di Perpu yang baru dikeluarkan presiden, termasuk penggunaan dana USO untuk penanganan Covid-19. Tinggal dibuat aturan teknisnya saja,” tutur Ridwan.

{Baca juga: Corona di Indonesia, Industri TIK Buntung atau Untung?}

Ada dua skema yang menurut Ridwan bisa dilakukan pemerintah. Pertama, menghapus tagihan USO kepada operator namun diganti kewajiban operator memberikan layanan internet gratis. Kedua, menggunakan dana USO untuk memberikan layanan internet gratis.

“Dana USO yang sudah ada di pemerintah dipakai membayar penggunaan ke operator,” tambah Ridwan.

Terakhir Ridwan menilai bahwa kebijakan tersebut jika benar-benar dilakukan dapat meringankan masyarakat khususnya para pekerja informal serta ojek online (ojol) yang pendapatannya menurun akiba wabah Covid-19 ini.

“Pemerintah harusnya mempertimbangkan wacanan Internet gratis, karena dapat meringankan masyarakat khususnya pekerja informal dan ojol,” tutup Ridwan.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan wacana internet gratis saat penerapan PSBB bisa saja dilakukan di Indonesia.

Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys menilai bahwa kebijakan internet gratis bisa dilakukan di Indonesia jika pemerintah mau memberikan kompensasi kepada operator.

{Baca juga: Internet Digratiskan Selama PSBB? Begini Tanggapan ATSI}

“Wacana internet gratis bisa saja kalau pemerintah memang ada rencana untuk compensate,” kata Merza kepada Tim Telset.id pada Rabu (08/04/2020).

Selain itu, Merza juga menilai jika sebenarnya masing-masing operator telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.

Wacana memberikan akses Internet gratis kepada pekerja informal juga disuarakan oleh Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta. Dia mendorong pemerintah untuk memberikan layanan internet gratis saat menerapkan PSBB.

Menurutnya, bahwa kebijakan PSBB yang bertujuan untuk menanggulangi wabah Covid-19 belum menyentuh soal penggunaan internet.

Pemerintah sendiri akan memberikan keringanan biaya listrik dan kredit ketika PSBB diterapkan namun belum ada kebijakan terkait akses internet.

“Sudah semestinya pemerintah meringankan beban mereka dengan memfasilitasi internet gratis kepada warga, bukan badan usaha, selama wabah Covid-19,” kata Sukamta pada Selasa (07/04/2020).

Indonesia mungkin bisa mengikuti langkah pemerintah Malaysia yang mengeluarkan kebijakan akses Internet gratis selama lockdown, yang mulai diberlakukan per 1 April 2020 lalu.

Pemerintah Negeri Jiran itu mengalokasikan dana senilai USD 139 juta atau Rp 2,26 triliun untuk memberikan internet gratis kepada warga Malaysia. Internet gratis akan diberikan mulai 1 April hingga masa MCO berakhir, tepatnya sekitar 14 April 2020.

{Baca juga: PM Muhyiddin: Internet Gratis untuk Warga Malaysia Selama Lockdown}

Selain memberikan paket internet gratis selama lockdown, pemerintah Malaysia juga akan mengalokasikan dana senilai USD 93 juta atau Rp 1,4 triliun untuk meningkatkan kemampuan jangkauan jaringan internet di Malaysia. [NM/HBS]

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI