Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menunjukkan upaya serius untuk ‘membersihkan’ konten-konten negatif yang bermuatan pelanggaran norma sosial di Indonesia. Salah satunya dengan mencekal beberapa situs dan aplikasi LGBT.
Dalam keterangan resminya, Kominfo menyebutkan telah melakukan pemblokiran tiga Domain Name System (DNS) dari tiga aplikasi Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) pada 28 September 2016. Selain itu, pada 12 Oktober, 5 DNS lagi dari sebuah aplikasi bernama B***d telah diblokir oleh Pemerintah.
[Baca juga: Kemenkominfo Sudah Aktifkan Mesin Pengais Konten Negatif]
Langkah lain yang dilakukan oleh Kominfo adalah melakukan kerjasama dengan pihak Google pada 15 Januari lalu, dengan meminta takedown (penghentian) 73 aplikasi terkait LGBT, dan pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT yang ada pada Google Play Store.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengajukan kepada Facebook terhadap 1 grup LGBT yang meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend.
Dalam laporan ini juga Kominfo mengatakan bahwa sepanjang awal Januari ini, sudah ada 169 laporan masyarakat terkait situs LGBT. Selain itu, sekitar 72.407 konten pornografi juga telah dilakukan penanganan di bulan Januari.
Kominfo pun sudah melakukan tindakan terhadap pelaku asusila di Cianjur. Menurut laporan yang diterima, pelaku menggunakan aplikasi pesan khusus yang kemudian diakses menggunakan Virtual Private Network (VPN), IP anonymizer, situs proxy, dan lainnya.
[Baca juga: CCTV Ini Hubungkan Ibu dan Anak dari Jarak Jauh]
Kominfo juga sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi B***d dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir. Selain cara-cara yang telah disebutkan tadi, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.
Penyelenggara konten global dan nasional juga dihimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif. Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif. [NC/HBS]