Telset.id, Jakarta – Uber ajukan banding terkait keputusan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) Singapura soal kesepakatan mereka dengan Grab. Banding yang diajukan Uber, mengenai putusan merger dengan Grab yang disebut sebagai bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha.
Menurut Reuters, dikutip Telset.id pada Senin (22/10/2018), KPPU Singapura mengenakan hukuman denda serta pembatasan kepada Grab dan Uber.
Atas kebijakan itu, Grab didenda 6,42 juta dolar Singapura atau Rp 70,8 miliar, sedangkan Uber didenda 6,58 juta dolar AS atau Rp 72,5 miliar.
Uber mengaku mengajukan banding tanpa ada kesepakatan dengan Grab. Pihak Grab tidak memberi komentar secara langsung tentang hal tersebut. Namun kepada Straits Times, Grab sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas keputusan regulator Singapura.
Komisi pengawas persaingan usaha Singapura menerangkan, transaksi akuisisi Uber area Asia Tenggara oleh Grab membuat kompetisi berkurang, dan malah menimbulkan monopoli. Mereka menyebut, Uber memang sengaja melanggar hukum.
Uber langsung menampik dugaan itu. Layanan ride-sharing ini membantah sengaja melanggar hukum mengenai akuisisi bisnis di Asia Tenggara oleh Grab.
Mereka juga meminta kepada komisi pengawas persaingan usaha Singapura untuk membatalkan denda, dan mengatakan bahwa regulator telah menggunakan definisi yang sangat sempit terkait kondisi pasar.
Seperti diketahu sebelumnya, Uber menjual bisnisnya di Asia Tenggara ke Grab pada Maret 2018. Dalam perjanjian akuisisi, Uber mendapat jatah 27,5 persen saham di perusahaan yang berbasis di Singapura.
Atas kesepakatan “di bawah tangan” tersebut, komisi pengawas persaingan usaha Singapura bersikap dan menjatuhkan denda.
Uber sendiri terpaksa melego bisnis di Asia Tenggara lantaran kalah bersaing dengan Grab. Uber sempat membantah tudingan itu. Namun, Uber kedapatan tak hanya menjual bisnis di Asia Tenggara, tetapi juga di tempat lain yang mendapat perlawanan ketat dari pesaing sehingga berpotensi merugi. (SN/FHP)