Kemkominfo Gandeng Platform Media Sosial untuk Lindungi Anak dari Konten Negatif

REKOMENDASI

ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Jika Anda berpikir dunia digital saat ini aman untuk anak-anak, mungkin sudah waktunya melihat kembali asumsi tersebut. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kini mengambil langkah tegas dengan menggandeng platform media sosial untuk menciptakan ruang digital yang lebih ramah anak. Kolaborasi ini bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang telah membuahkan hasil: 1,4 juta situs tidak sehat berhasil diturunkan dalam periode kepemimpinan Menteri Kominfo Meutya Hafid.

Dalam kunjungan kerjanya ke Purwakarta, Rabu (12/6/2025), Meutya menegaskan bahwa teknologi canggih yang dimiliki platform media sosial harus dimanfaatkan untuk menyaring konten negatif. “Mereka adalah ‘pemilik rumah’ di dunia digital. Mereka yang paling tahu jika ada konten berbahaya, dan kitalah yang meminta mereka untuk segera melakukan takedown,” ujarnya dengan nada tegas.

Kolaborasi Multisektor untuk Perlindungan Anak

Meutya menjelaskan bahwa upaya menciptakan ruang digital yang aman tidak bisa dilakukan sendirian. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan penurunan situs-situs bermasalah. Diperlukan sinergi dengan pemilik platform seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan TikTok untuk memastikan konten yang beredar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Faktanya, meski Kemkominfo gencar melakukan pembersihan konten negatif, tantangan terbesar justru datang dari dinamika lapangan. “Penurunan konten atau situs tidak akan efektif jika tidak dibarengi pengawasan langsung. Itulah mengapa kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah,” tambah Meutya. Kolaborasi ini menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran konten berbahaya yang kerap bermigrasi dari satu platform ke platform lain.

Peran Keluarga dan Sekolah dalam Literasi Digital

Selain melibatkan platform digital, Meutya juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua dan institusi pendidikan. “Anak-anak yang aktif menggunakan gawai perlu diberikan pemahaman tentang internet sehat. Sekolah bisa membantu dengan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel selama jam belajar,” ujarnya.

Pendekatan ini sejalan dengan tren global di mana literasi digital menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan. Seperti yang terjadi di Sri Lanka, pemerintah setempat bahkan sempat memberlakukan larangan platform media sosial sebelum akhirnya mencabutnya dengan sejumlah persyaratan keamanan.

PP TUNAS: Payung Hukum Baru untuk Perlindungan Anak

Upaya Kemkominfo diperkuat dengan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dirancang untuk mengatasi dua masalah utama: adiksi konten digital dan perjudian online yang kerap menyasar anak muda.

Meutya berharap, dengan payung hukum yang jelas, perlindungan anak di dunia digital bisa lebih terstruktur. “Kami tidak ingin generasi muda terjebak dalam konten-konten yang merusak. Ada banyak alternatif platform media sosial yang lebih sehat dan bermanfaat,” tegasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan temuan studi yang menunjukkan bahwa media sosial bisa menjadi platform efektif untuk hal positif, asalkan dikelola dengan bijak. Pertanyaannya kini: siapkah kita semua menjadi bagian dari solusi?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI

HARGA DAN SPESIFIKASI