Jokowi Wajibkan Pedagang Online Punya Izin Usaha

Telset.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru. Jokowi mewajibkan pedagang online untuk memiliki izin usaha. Pedagang online yang dimaksud adalah mereka yang mendapatkan manfaat langsung dari transaksi atau terlibat langsung dalam hubungan kontraktual.

Kewajiban tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada Rabu (20/11/2019) dan   resmi diundangkan pada Senin (25/11/2019).

{Baca juga: Presiden Jokowi Mau Ganti PNS Eselon III dan IV dengan AI}

Tidak hanya izin usaha, PP Nomor 80 Tahun 2019 juga mewajibkan pedagang online untuk melindungi hak-hak konsumen termasuk perlindungan data pribadi konsumen. Jokowi juga meminta pedagang online baik dalam maupun luar negeri wajib mematuhi ketentuan persaingan usaha.

Untuk menjamin perlindungan dan kenyamanan konsumen, Jokowi juga meminta konsumen melapor bila mendapatkan masalah dengan layanan pedagang.

Nanti ketika terbukti melanggar aturan yang berlaku, pemerintah akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, masuk daftar prioritas pengawasan dan masuk daftar hitam.

Tidak hanya itu, pemerintah dapat melakukan pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri atau luar negeri oleh instansi yang berwenang dan pencabutan izin usaha.

“Dalam hal pedagang merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada menteri,” tulis peraturan tersebut.

Jokowi lewat peraturan tersebut juga mewajibkan pedagang online menyampaikan data atau informasi secara berkala kepada pemerintah. Kegiatan pengumpulan data atau informasi didukung oleh lembaga pemerintah, kementerian dan pemerintah daerah.

Sayangnya aturan tersebut belum dirinci lebih lanjut data dan informasi yang wajib disampaikan PPMSE kepada pemerintah.

{Baca juga : Resmi Dilantik, Tagar #CongratsJokowiMarufAmin Menggema}

PP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga mengatur terkait pihak yang melakukan perdagangan, persyaratan, penyelenggaraan, dan kewajiban pedagang melalui sistem elektronik.

Lewat PP tersebut pemerintah juga hal teknis lain seperti bukti transaksi, iklan, kontrak, pengiriman serta penukaran barang dan jasa, sistem pembayaran, dan penyelesaian sengketa perdagangan melalui sistem elektronik. [NM/HBS]

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI