Izin Frekuensi Bolt dan First Media Dicabut Hari Ini

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut izin frekuensi dari PT Internux (Bolt), PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo.

Pencabutan izin frekuensi Bolt, First Media, dan Jasnita karena ketiganya telah melewati jatuh tempo pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan Radio (BHP) Frekuensi.

Menurut Plt Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, pihaknya segera membuat Surat Keputusan (SK) pencabutan izin setelah ketiganya belum melakukan pembayaran tunggakan sampai pada 17 November pukul 23.59 WIB kemarin.

“Kominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut,” ucap Ferdinandus.

Ferdinandus mengatakan, dengan keluarnya SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi 2,3 GHz, ketiga perusahaan iitu tidak bisa memberikan layanan kembali seperti biasa. Hal ini karena, Kominfo melarang ketiga perusahaan mengelenggarakan layanan yang menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz.

“Jika setelah ada SK Pencabutan, layanan tidak dihentikan oleh pihak operator, maka layanan tersebut ilegal dan sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Pencabutan izin sendiri merupakan konsekuensi dari tunggakan BHP Frekuensi yang tidak dibayar. Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara telah mengatakan bahwa izin penggunaan pita frekuensi radio frekuensi 2.3 GHz akan dicabut jika sudah jatuh tempo.

“Ini bukan berkaitan dengan izin pengoperasian, tapi soal izin penggunaan frekuensinya yang kalau tidak ada settlement sampai tanggal 17 November, akan bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya,” jelas Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta Selasa (13/11/2018).

Rudiantara menambahkan, jika frekuensi dicabut maka layanan internet di perusahaan tersebut akan terganggu.

“Akibatnya masyarakat pengguna atau pelanggan yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz dari dua perusahaan tersebut juga akan kehilangan layanan,” ujar Rudiantara.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil evaluasi terkait pembayaran BHP Frekuensi Radio dari beberapa pihak penyelenggara jasa layanan internet (ISP), terungkap bahwa ketiganya telah menunggak pembayaran sejak 2016.

Evaluasi diilakukan sehubungan akan berakhirnya masa berlaku Izin Pita Frekuensi Radio pada Pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk penyelengaraan jaringan tetap lokal berbasis Packet Switched pada bulan November 2019.

PT Internux yang berada di zona 4 yakni Jabodetabek dan Banten memiliki tunggakan sekitar Rp 343.576.161.625, kemudian PT Jasnita Telekomindo yang berada di zona 12 yakni Sulawesi bagian Utara memiliki jumlah tunggakan yakni Rp2.197.782.790.

Sedangkan First Media, yang berada di zona 1 dan 4 untuk daerah Sumatera bagian Utara, Jabodetabek dan Banten memiliki jumlah tunggakan Rp364.840.573.118. (NM/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI