Telset.id, Jakarta – TikTok melarang pengguna di Rusia mengakses dan mengunggah konten live streaming dan video. Kebijakan ini dilakukan untuk menanggapi Undang-undang (UU) mengenai berita palsu yang baru disahkan oleh parlemen Rusia.
Melalui akun resmi, TikTok menjelaskan bahwa awalnya perusahaan ingin tetap beroperasi secara normal demi menghibur pengguna di tengah konflik Rusia dan Ukraina.
Baca juga: Durasi Video TikTok Diperpanjang Jadi 10 Menit
“TikTok adalah saluran untuk kreativitas dan hiburan yang dapat memberikan sumber kelegaan dan hubungan manusia selama masa perang ketika orang-orang menghadapi tragedi dan isolasi yang luar biasa,” ungkap TikTok melalui akun @TikTokComms.
“Namun, keselamatan karyawan dan pengguna kami tetap menjadi prioritas utama kami,” sambungnya.
1/ TikTok is an outlet for creativity and entertainment that can provide a source of relief and human connection during a time of war when people are facing immense tragedy and isolation. However, the safety of our employees and our users remain our highest priority.
— TikTokComms (@TikTokComms) March 6, 2022
Akan tetapi setelah parlemen Rusia mengesahkan UU Berita Palsu, TikTok pun akhirnya menangguhkan layanan live streaming dan pembuatan konten video di Rusia.
Artinya pengguna di Rusia tidak bisa mengakses serta mengunggah fitur live streaming dan konten video di TikTok. Mereka hanya bisa mengakses fitur perpesanan di TikTok saja.
“Mengingat undang-undang berita palsu baru Rusia, kami menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini. Layanan perpesanan dalam aplikasi kami tidak akan terpengaruh,” jelas TikTok.
Baca Juga: Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark
2/ In light of Russia's new ‘fake news’ law, we have no choice but to suspend livestreaming and new content to our video service while we review the safety implications of this law. Our in-app messaging service will not be affected.
— TikTokComms (@TikTokComms) March 6, 2022
Sekadar informasi, UU Berita Palsu disahkan pada Jumat (4/3/2022). Pada undang-undang tersebut bagi media massa atau masyarakat yang menyebarkan berita palsu tentang militer Rusia maka bisa dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Undang-undang ini menimbulkan kontroversi, karena dikhawatirkan membuat media massa atau masyarakat umum tidak bisa meliput atau merekam anggota militer Rusia selama perang Rusia-Ukraina.
Hal ini yang membuat TikTok sepertinya memutuskan untuk menangguhkan layanan. Belum diketahui kapan layanan TikTok akan kembali normal, karena perusahaan masih memantau kondisi terkini di Rusia.
Baca juga: Samsung Hentikan Pasokan Produk Elektronik ke Rusia
“Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan kami sepenuhnya dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami,” tutur TikTok.
3/ We will continue to evaluate the evolving circumstances in Russia to determine when we might fully resume our services with safety as our top priority. More about our ongoing efforts here: https://t.co/Whwn5KwXmj
— TikTokComms (@TikTokComms) March 6, 2022
Rusia belum memberikan tanggapan atas kebijakan TikTok, tetapi dari kolom komentar di Twitter banyak netizen mendukung serta menentang kebijakan tersebut. (NM/MF)