Telset.id, Jakarta – TikTok mengeluhkan kebijakan pemblokiran aplikasi oleh Presiden Donald Trump dkk. TikTok dan perusahaan induk ByteDance merasa telah menjadi sasaran karena alasan politik.
Menurut laporan New York Post, seperti dikutip Telset.id, Minggu (20/9/2020), TikTok dan ByteDance mengajukan keluhan ke pengadilan federal Washington. Mereka mengajukan sejumlah alasan.
{Baca juga: Tidak Terdaftar di OJK, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash}
Amerika Tegas Blokir Tiktok
Departemen Perdagangan Amerika Serikat telah mengeluarkan perintah tegas untuk memblokir unduhan lebih lanjut aplikasi TikTok dari toko aplikasi Play Store dan App Store milik Google dan Apple.
Perintah tersebut juga akan berlaku untuk layanan perpesanan buatan perusahaan China, yakni WeChat. Namun, perintah tidak akan memengaruhi orang-orang yang sudah kadung mengunduh aplikasi.
Bagi yang telanjur mengunduh TikTok dan WeChat, perintah Trump mencegah pengguna untuk menerima pembaruan di perangkat, baik yang berbasis Android milik Google maupun iOS milik Apple.
TikTok memiliki sekitar 100 juta pengguna aktif di Amerika Serikat. Popularitas TikTok di Negeri Paman Sam membuat para pejabat setempat khawatir data pengguna jatuh ke tangan pemerintah China.
{Baca juga: 20 September, Trump Blokir TikTok dan WeChat di AS}
Kesepakatan kompromi untuk mengizinkan Microsoft membeli platform TikTok di Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Selandia Baru pun gagal ketika perusahaan tidak dapat menyetujui persyaratan.
Seperti diketahui, Presiden Donald Trump blokir TikTok dan WeChat dari toko aplikasi Amerika Serikat (AS), mulai Minggu (20/9/2020) malam waktu setempat.
Dengan kebijakan tersebut, warga AS tidak akan bisa mengunduh platform buatan perusahaan China karena kekhawatiran ancaman keamanan nasional.
Pejabat Departemen Perdagangan AS tidak akan melarang transaksi teknis tambahan untuk TikTok hingga 12 November 2020. AS memberi waktu kepada ByteDance untuk kesepakatan operasional TikTok. [SN/HBS]