Meta Segera Umumkan Nasib Akun Facebook Donald Trump

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Meta dikabarkan segera mengumumkan terkait kebijakan akun Facebook dan Instagram Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang saat ini sedang diblokir. Rencananya nasib akun Donald Trump akan diumumkan dalam waktu dekat.

Perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg itu sudah membentuk tim khusus, terkait akun Donald Trump yang kini telah diblokir. Dikutip Telset dari Reuters pada Senin (02/01/2023), tim khusus tersebut mencakup staf dari tim kebijakan publik dan komunikasi, serta dari tim kebijakan konten Meta.

Awalnya raksasa media sosial itu sebelumnya mengatakan pada 7 Januari 2023 akan mengumumkan terkait nasib akun Facebook dan Instagram Donald Trump. Apakah pemblokiran akun dicabut, atau tetap diblokir.

BACA JUGA:

Namun, menurut laporan dari Financial Times rencana tersebut molor dari jadwal. Menurut sumber internal Meta, pengumuman soal akun Donald Trump akan dilakukan pada akhir Januari 2023 mendatang.

Meta tidak memberikan tanggapan mengenai informasi ini, sehingga kita tidak dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Sebelumnya pada Januari 2021 akun Instagram dan Facebook.

Pemblokiran dilakukan, pasca insiden pendukung Trump menyerbu The Capitol Building pada 6 Januari 2021 lalu. Demi mencegah kasus penyerbuan semakin meluas, Facebook dan Instagram akhirnya memblokir akun Trump.

Tujuannya supaya Trump tidak dapat menghasut para pendukungnya di media sosial. Kala itu bukan hanya Instagram dan Facebook saja yang melakukan hal serupa. Twitter dan Google turut melakukan tindakan yang sama.

Kasus pemblokiran ini cukup membuat Donald Trump geram. Trump melakukan gugatan class action karena merasa Twitter, Facebook, dan Google telah membungkam dirinya untuk berpendapat.

Gugatan yang dilayangkan mantan orang nomor satu di Negeri Paman Sam tersebut dilakukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, untuk bagian distrik selatan Florida.

BACA JUGA:

“Kami menuntut diakhirinya pelarangan bayangan, penghentian pembungkaman dan penghentian daftar hitam, pelarangan dan pembatalan yang Anda ketahui dengan baik,” kata Trump kala itu.

Trump juga beralasan bahwa Facebook, Google, dan Twitter telah menyalahgunakan perlindungan perusahaan internet di Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tahun 1996 bagian 230. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI