Telset.id, Jakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara pun mengunci akun Twitter dan Instagram pribadinya.
Berdasarkan pantauan tim Telset, akun Twitter Mensos Juliari @juliaribatubara dikunci atau menjadi akun private, sehingga sulit untuk melihat tweet diunggah Juliari di medsos.
Warganet pun terpaksa harus mengikuti akun @juliaribatubara dan menunggu persetujuan pemilik akun jika ingin melihat beragam cuitan.
Bukan cuma Twitter, akun Instagram @juliaribatubara juga digembok. Akun Instagram dengan 105 ribu pengikut tersebut menjadi private sehingga perlu persetujuan pemilik akun kalau ingin melihat postingan di dalamnya.
{Baca juga: Edhy Prabowo Dibully karena Anggap Kasus Korupsinya “Kecelakaan”}
Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Dihujat Warganet
Ditetapkannya Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus bansos Covid-19 oleh KPK, sontak direspon masyarakat.
Mayoritas dari mereka mengungkapkan kekesalan karena tindakan sang menteri yang tega melakukan korupsi terkait penyaluran bantuan Covid-19 ke masyarakat.
Dari pantauan tim Telset dari Trends24 pada Minggu (6/12/2020), kata kunci tentang “Mensos”, “bansos”, dan “Menteri Sosial” trending topic di Twitter.
Warganet kebanyakan tak menyangka dan kesal dengan perilaku mensos Juliari yang justru mengambil hak masyarakat yang membutuhkan bantuan selama pandemi Covid-19.
Misalnya saja akun @sabrinarynt yang tidak menyangka mengapa bansos Covid-19 justru dikorupsi oleh seorang Menteri Sosial.
“Kok bisa ya Mensos korupsi uang bansos :’) kayak ya Allah, semua org lagi susah begini gitu :” cuit @sabrinarynt.
Kok bisa ya Mensos korupsi uang bansos :') kayak ya Allah, semua org lagi susah begini gitu :"
— random human (@sabrinarynt) December 6, 2020
Selain itu, ada akun @katarina766hi yang menilai kalau kasus korupsi ini membuktikan bahwa Mensos Juliari Batubara kurang bersyukur.
{Baca juga: Warganet Hujat Mensos Juliari yang Korupsi Bansos Covid-19}
“Mensos emang keren sampe bansos pun dikorup. Kurang bersyukur ni si bapak,” cuitnya.
mensos emang keren sampe bansos pun dikorup. Kurang bersyukur ni si bapak
— Katarina Silalahi (@katarina766hi) December 6, 2020
Lalu ada akun @Adetyarr yang menilai kalau Mensos Juliari tidak memiliki hati nurani. Saat masyarakat membutuhkan bantuan sosial Covid-19, dirinya justru melakukan tindakan korupsi pada program tersebut.
“Gua penasaran deh sama keluarganya si Mensos itu. Kyk dia punya hati nurani ga gtu si masa duit bansos disikat juga ajg org banyak yg kesusahan bgt lagi gini dikasih amanat malah disikat,” cuit @Adetyarr.
Gua penasaran deh sama keluarganya si Mensos itu. Kyk dia punya hati nurani ga gtu si masa duit bansos disikat juga ajg org banyak yg kesusahan bgt lagi gini dikasih amanat malah disikat. Makannya mau tau respon keluarganya, anak2nya dia, org2 yg kerja di deket dia pas tau korup
— dot (@Adetyarr) December 6, 2020
Terakhir, akun @gtyylhmd yang juga sependapat kalau Mensos Juliari tidak memiliki hati nurani sehingga tega melakukan tindakan korupsi pada program bansos Covid-19.
“Ya Allah miris bgt mendengar berita Mensos korupsi dana bansos covid, ditengah susahnya hidup rakyat tega2nya memperkaya diri,sungguh hati nurani yg sudah mati diperbudak oleh materi,” kesalnya.
Ya Allah miris bgt mendengar berita Mensos korupsi dana bansos covid, ditengah susahnya hidup rakyat tega2nya memperkaya diri,sungguh hati nurani yg sudah mati diperbudak oleh materi.
— ggttyy (@gtyylhmd) December 6, 2020
Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka pidana korupsi terkait bansos Covid-19. Juliari bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.
Dalam konferensi pers pada Minggu dini hari (06/12/2020), KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil sebagai barang bukti.
Akibat korupsi yang dilakukan, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
{Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Warganet Rindu Sosok Bu Susi}
Kasus korupsi ini menambah daftar menteri yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK terkait kasus korupsi pada proyek ekspor benih benur atau lobster.
Serupa dengan kasus Juliari, korupsi yang menjerat Edhy Prabowo ramai diperbincangkan warganet yang kesal karena tindakan korupsi yang dilakukan. (NM/MF)