Langgar Aturan, Pemilik Drone Kena Denda Rp 2,5 Miliar

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta  – Pemerintah hampir di seluruh dunia sudah mempunyai aturan menerbangkan drone alias pesawat tanpa awak. Tentunya, undang-undang di setiap negara bervariasi atau tidak sama.

Di beberapa tempat di Amerika Serikat, pemilik wajib mendaftarkan drone, kecuali jika beratnya di bawah 0,55 pon. Lupa, apalagi sengaja tidak mendaftarkannya, pemilik drone bisa terkena sanksi denda.

Seperti dialami oleh pemilik drone yang identitasnya dirahasiakan. Menurut laporan Ubergizmo, seperti dikutip Telset, Selasa (29/12/2020), ia didenda USD 182 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar oleh FAA akibat melanggar aturan drone.

Awalnya, pemilik drone tersebut mendapatkan beberapa kali peringatan dari FAA. Bahkan, peringatan berlangsung selama beberapa bulan, tepatnya mulai Desember 2019 hingga Agustus 2020.

{Baca juga: Drone Keamanan Amazon Bisa “Intai” Rumah-rumah Pelanggan}

Menurut FAA, yang bersangkutan melakukan 26 penerbangan yang melanggar aturan drone. Pengacara Jonathan Rupprecht, yang diberi salinan surat hukuman, menyebut bahwa FAA sudah dua kali menyentil sang pelaku.

Entah kenapa, si pemilik drone memutuskan untuk mengabaikan peringatan tersebut. Lantaran dinilai membangkang, ia pun langsung dikenai denda Rp 2,5 miliar. Uang sekumlah itu jelas sangat banyak.

Belum tahu, apakah pemilik drone diminta untuk membayar seluruhnya atau mungkin ada kesepakatan penyelesaian. Nah, kalau Anda punya drone, sebaiknya cari informasi dulu soal kebijakannya.

Aturan Terbangkan Drone Berlaku di Indonesia

Drone

Masih banyak yang belum tahu bahwa Indonesia pun memberlakukan aturan drone yang tegas. Apabila aturan ini tidak diperhatikan oleh para penerbang drone, mereka pun terancam dipenjara atau didenda dengan nominal tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Wasekjen Federasi Aerosport Indonesia (FASI), Kolonel PnB Agung Sasongkojati pada 2018 silam. Menurutnya, pengguna drone harus mengetahui Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dan wajib memiliki lisensi valid terlebih dahulu.

{Baca juga: Hati-hati! Terbangkan Drone di Indonesia Bisa Dipenjara}

Aturan penerbangan drone komersial telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan, tepatnya pada Permen 163 yang mengatur bagaimana registrasi dan sertifikasi penerbangan.

“Jika melanggar, dapat didenda Rp 1,5 miliar atau dipenjara maksimal 3 tahun,” jelasnya.

Agar tidak melanggar peraturan menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki lisensi atau sertifikat dan drone pun telah diregistrasi terlebih dahulu apabila yang diterbangkan masuk ke kategori komersial bisnis. (SN/MF)

SourceUbergizmo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI