Telset.id, Jakarta – Kebijakan Twitter yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, dinilai melanggar hukum. Sejumlah karyawan menggugat Twitter ke pengadilan karena kebijakan kontroversial tersebut.
Dikutip Telset dari Engadget pada Sabtu (5/11/2022), karyawan Twitter mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan di Pengadilan Federal San Francisco, Amerika Serikat.
Alasannya kebijakan PHK karyawan Twitter bertentangan dengan Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Pekerja Amerika Serikat (WARN).
Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang melakukan PHK terhadap lebih dari 100 karyawan seharusnya memberikan informasi ke karyawan terdampak selambat-lambatnya 60 hari sebelum kebijakan dilaksanakan.
Sementara, Twitter melakukan PHK terhadap lebih dari 100 karyawan secara mendadak dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Atas dasar itu, para penggungat meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang memaksa Twitter untuk mematuhi Undang-Undang WARN.
BACA JUGA:
- Elon Musk Kuasai Twitter, PHK Karyawan di Depan Mata
- Twitter Pastikan Tidak Ada Kebijakan PHK Karyawan
Karyawan aplikasi burung emprit ini juga ingin pengadilan memerintahkan perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terkena PHK.
“Mereka mengajukan keluhan dalam upaya untuk memastikan bahwa karyawan sadar bahwa mereka tidak boleh menandatangani hak-hak mereka, dan bahwa mereka memiliki jalan untuk mengejar hak-hak mereka,” kata pengacara karyawan Twitter, Shannon Liss-Riordan.
Seperti diketahui,Twitter memulai PHK massal pada Jumat (4/11) pagi, dimana kantor Twitter ditutup dan para karyawan harus menunggu di rumah, terkait status mereka di Twitter.
Tidak diketahui berapa rincian karyawan yang terkena, hanya saja beredar informasi kalau setengah dari total 7.500 karyawan di seluruh dunia harus pergi meninggalkan Twitter.
BACA JUGA:
- Ambil Alih Twitter, Elon Musk Langsung Pecat CEO Parag Agrawal
- CEO Twitter Dipecat, Elon Musk Beri Pesangon Rp 890 Miliar
Informasi pemecatan karyawan Twitter, dilakukan melalui email dengan subjek “Peran Anda di Twitter”. Bagi yang terkena PHK, perusahaan akan mengirimkan informasi pemecatan ke email pribadi karyawan.
Kepada mereka yang di-PHK, Twitter mengatakan bahwa perusahaan harus melalui proses yang sulit untuk mengurangi tenaga kerja dan langkah pengurangan karyawan diperlukan untuk memastikan kesuksesan perusahaan ke depannya.
Sedangkan bagi karyawan yang tidak kena PHK, surat pemberitahuan akan dikirim ke email perusahaan yang dimiliki karyawan. [NM/IF]