Patuhi Aturan Perlindungan Data, Italia Cabut Pemblokiran ChatGPT

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah Italia dalam hal ini Otoritas Perlindungan Data Italia atau Garante resmi mencabut pemblokiran ChatGPT. Dengan begitu, chatbot AI tersebut bisa diakses kembali dengan normal.

“ChatGPT tersedia lagi untuk pengguna kami di Italia. Kami sangat senang menyambut mereka kembali, dan kami tetap berdedikasi untuk melindungi privasi mereka,” tulis OpenAI dalam sebuah pernyataan.

OpenAI juga mengikuti sejumlah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Misalnya menambahkan kontrol privasi ke ChatGPT, seperti pengaturan yang memungkinkan pengguna untuk mematikan riwayat obrolan  sehingga OpenAI tidak menggunakan data riwayat obrolan untuk tujuan pelatihan.

Lalu pengguna di Italia dapat melihat pop-up yang meminta mereka untuk mengonfirmasi bahwa mereka berusia minimal 18 tahun. Sementara jika pengguna masih berusia antara 13 dan 17 tahun, bahwa mereka memiliki izin orang tua atau wali untuk menggunakan ChatGPT.

BACA JUGA:

Dikutip Telset dari Engadget pada Sabtu (29/04/2023), The Garante Italia menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan OpenAI untuk menjaga data pengguna. Namun, mereka tetap meminta OpenAI untuk menindaklanjuti tuntutan lain yang telah dibuat oleh Garante.

“Ini berlaku khususnya untuk menerapkan sistem verifikasi usia dan melakukan kampanye informasi untuk memberi tahu orang Italia tentang apa yang terjadi serta hak mereka, untuk memilih keluar dari pemrosesan data pribadi mereka untuk algoritme pelatihan,” kata The Garante.

Sebelumnya Italia memblokir ChatGPT karena dianggap melanggar GDPR Uni Eropa. Otoritas Perlindungan Data Italia mengklaim pemblokiran dilakukan karena tidak ada dasar hukum untuk pengumpulan data dari OpenAI untuk digunakan di ChatGPT.

Lalu hasil yang tidak akurat juga menunjukan teknologi AI generatif tidak dapat memproses data dengan benar. Otoritas memberikan waktu 20 hari kepada OpenAI untuk menjelaskan bagaimana mengatasi masalah tersebut.

BACA JUGA:

Apabila perusahaaan tidak mematuhinya, akan menghadapi denda €20 juta atau sekitar Rp 325,4 miliar atau denda maksimal 4 persen dari omset tahunan perusahaan di seluruh dunia. Untungnya OpenAI segera melakukan berbagai perubahan, sehingga pemblokiran dicabut. [NM/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI