Telset.id, Jakarta – Usai memiliki 9,2% saham Twitter, Elon Musk mendapat gugatan hukum berupa class action oleh investor Twitter yang lain sebesar USD 156 juta atau Rp 2,2 triliun.
Dilansir Telset dari Engadget pada Rabu (13/4/2022), class action diajukan karena Musk dinilai menunda untuk melaporkan dokumen kepemilikan saham Twitter kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC).
Menurut undang-undang sekuritas, Elon Musk seharusnya mengajukan dokumen kepemilikan saham ke Komisi Sekuritas AS pada 24 Maret 2022, tetapi Musk baru mengajukannya pada tanggal 4 April 2022 atau terlambat 11 hari.
Alhasil orang terkaya di dunia itu didugat atas keterlambatan yang dilakukan. Memang perkara yang dialaminya tidak terlalu signifikan secara hukum.
Baca juga: Pengguna Twitter Bakal Bisa Posting Tweet Bersama
Namun, investor Twitter yang tidak mau disebutkan namanya ini mengajukan ganti rugi hingga USD 156 juta atau Rp 2,2 triliun.
Alasannya karena investor yang menjual saham Twitter antara 24 Maret hingga 3 April 2022 melewatkan kenaikan harga saham Twitter.
Maklum, ketika Musk melaporkan sahamnya ke Komite Sekuritas dan berita tersebut menyebar ke publik, saham Twitter naik 5%.
“Investor melewatkan kenaikan harga saham yang dihasilkan karena pasar bereaksi terhadap pembelian Musk dan rusak karenanya,” tulis gugatan tersebut.
Gugatan itu juga menuduh Musk membuat pernyataan yang salah dan menyesatkan. Pasalnya sebelum melaporkan kepemilikian 9,2% saham Twitter, Musk sebenarnya telah memiliki 5% saham di Twitter.
Informasi yang tidak diketahui oleh publik atau investor Twitter yang lain. Belum ada tanggapan dari Musk soal gugatan ini, tetapi sepertinya gugatan class action tampaknya cukup serius dan merugikan dirinya.
Sebelum kasus gugatan merebak, Bos SpaceX sempat tersandung kasus lain yang menyangkut jabatannya sebagai Dewan Direksi Twitter.
Awalnya CEO Twitter, Parag Agrawal mengumumkan kepada karyawan kalau Musk bakal menjabat sebagai anggota dewan direksi Twitter.
“Sebagai anggota dewan, Musk akan menjadi pelindung perusahaan. Sama seperti semua anggota dewan harus bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan semua pemegang saham kami,” tulis Parag.
Baca juga: Elon Musk Diangkat Jadi Dewan Direksi Twitter
Namun banyak karyawan Twitter yang tidak suka kalau Musk masuk ke dalam perusahaan. Sadar akan hal itu, Musk pun memutuskan untuk menolak jabatan sebagai anggota dewan direksi Twitter. [NM/HBS]