Nah Lho! DPR Amerika Serikat Godok RUU Larangan Aplikasi TikTok

Telset.id, Jakarta – Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat sedang menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang isinya melarang penggunaan aplikasi TikTok di Amerika Serikat.

Bukan cuma itu, dikutip Telset dari South China Morning Post pada Rabu (01/02/2023), DPR AS juga akan menggelar voting kepada anggota DPR lain untuk pengesahan RUU tersebut.

Menurut Ketua Panel Perwakilan DPR AS Michael McCaul tujuan RUU dibuat untuk memberikan Gedung Putih atau Pemerintah Amerika Serikat alat hukum dalam melarang TikTok di Amerika Serikat karena masalah keamanan nasional.

“Kekhawatirannya adalah bahwa aplikasi ini memberi pemerintah China pintu belakang ke nomor telepon kami,” kata McCaul.

BACA JUGA:

McCaul mengatakan kalau komite sedang mengerjakan RUU baru yang menggabungkan beberapa proposal untuk melarang TikTok, sekaligus untuk menangani masalah konstitusional apa pun dengan larangan tersebut.

Upaya McCaul datang di tengah langkah-langkah lain di DPR dan Senat untuk melarang TikTok di Amerika Serikat.

Misalnya saja RUU bipartisan yang dirancang oleh Mike Gallagher dari Partai Republik Wisconsin dan Raja Krishnamoorthi dari Partai Demokrat Illinois. Lalu Senator Missouri Josh Hawley dan anggota DPR dari Colorado Ken Buck yang sedang menggarap peraturan serupa.

Bahkan Josh Hawley mendesak komite yang meninjau risiko keamanan nasional TikTok untuk mempercepat pekerjaannya, dan mengatakan kalau masalah keamanan nasional di TikTok akan selesai, kalau ByteDance selaku pemilik TikTok menjual aplikasi tersebut ke perusahaan Amerika Serikat.

Juru bicara TikTok Brooke Oberwetter menyebut kalau masalah keamanan data, adalah masalah umum yang terjadi di banyak aplikasi sehingga dirinya berharap anggota parlemen AS fokus pada keamanan semua aplikasi ketimbang fokus untuk membuat kebijakan memblokir TikTok.

BACA JUGA:

“Kami berharap anggota parlemen akan memfokuskan energi mereka pada upaya untuk mengatasi masalah tersebut secara holistik, daripada berpura-pura bahwa melarang satu layanan akan menyelesaikan masalah apa pun yang mereka khawatirkan atau membuat orang Amerika lebih aman,” jelasnya dalam sebuah pernyataan.

Sedangkan Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre menolak mengomentari RUU untuk memblokir TikTok.

“RUU ini masih dalam peninjauan, jadi saya tidak akan merincinya,” tutur Karine. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI