Trump Teken Perintah Larangan Transaksi Aplikasi China, Beijing Mengecam

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Beijing menuduh Washington menyalahgunakan keamanan nasional sebagai alasan untuk merugikan pesaing komersial setelah Presiden Donald Trump menandatangani perintah larangan transaksi delapan aplikasi China.

Perintah larangan delapan aplikasi China meningkatkan konflik AS dengan Beijing atas tuduhan keamanan dan mata-mata. Delapan aplikasi itu adalah ALipay, CamScanner, QQ Wallet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, WeChat Pay, dan WPS Office.

“Larangan tersebut adalah contoh lain dari perilaku penindasan, kesewenang-wenangan, dan hegemonik AS. Mereka terlalu menggeneralisasi konsep keamanan nasional,” terang juru bicara kementerian luar negeri China, Hua Chunying.

Menurut New York Post, dikutip Telset, Sabtu (9/1/2021), Beijing akan mengambil tindakan yang diperlukan, yang tidak ditentukan untuk melindungi perusahaan China. Hua mengulangi pernyataan pemerintah setelah ada sanksi AS sebelumnya.

{Baca juga: AS Ajukan Banding Perintah Pembatalan Larangan TikTok}

“Apa yang mereka lakukan benar-benar seperti praktik gangster yang mencuri secara ceroboh, tetapi kemudian berteriak-teriak agar dilindungi dari perampokan. Bagi kami, tindakan mereka sungguh munafik dan tampak sangat konyol,” kata Hua.

Trump Larang Aplikasi Populer China di Akhir Masa Jabatan

Pada akhir masa jabatan sebagai Presiden AS, Trump menandatangani perintah eksekutif soal larangan transaksi dengan delapan aplikasi perangkat lunak buatan China. Kebijakan tersebut berlaku pada Selasa (5/1/2021) waktu setempat.

Manuver Trump sebelum lengser untuk digantikan oleh presiden terpilih Joe Biden, membuat hubungan antara Amerika Serikat dan China pun semakin panas.

{Baca juga: Akhir Masa Jabatan, Donald Trump Blokir 8 Aplikasi Populer China}

Langkah itu bertujuan untuk membatasi ancaman terhadap orang AS yang ditimbulkan oleh aplikasi perangkat lunak asal China, yang memiliki basis pengguna besar dan akses ke data sensitif.

Seorang pejabat mencatat, perintah baru itu memberi waktu 45 hari kepada Departemen Perdagangan AS untuk bertindak. Namun, departemen tersebut berencana untuk bertindak cepat-cepat sebelum 20 Januari 2021. (SN/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI