Apple Hentikan Dukungan Pelanggan di Media Sosial

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Apple mungkin membuat perubahan pada pendekatan dukungan pelanggannya. Rencananya Apple akan menghentikan dukungan pelanggan menggunakan media sosial.

Dikutip Telset dari Gizmochina pada Jumat (01/09/2023), mulai akhir tahun ini pelanggan mungkin tidak lagi bisa mendapatkan dukungan langsung dari karyawan Apple di platform media sosial seperti Twitter atau yang kini bernama X dan YouTube.

Laporan dari MacRumors menjelaskan bahwa Apple berencana untuk menghentikan semua balasan manusia ke pesan langsung pelanggan di akun X @AppleSupport mulai 1 Oktober 2023. Sebagai gantinya, pelanggan akan menerima balasan otomatis dengan informasi tentang cara menghubungi Apple untuk mendapatkan bantuan.

Apple juga akan berhenti menawarkan bantuan teknis di bagian komentar video di kanal resminya Apple Support. Selain itu, Raksasa Cupertino ini akan menghapus posisi Community Specialist berbayar dalam Apple Support Community, sebuah forum online tempat pelanggan mencari panduan.

BACA JUGA:

Tidak jelas mengapa Apple mungkin melakukan ini, tetapi keputusan itu akan mempengaruhi pelanggan dan karyawannya. Meskipun pelanggan dapat menerima dukungan langsung di Twitter dan YouTube, karyawan yang bekerja dalam peran ini mungkin menghadapi ketidakpastian tentang masa depan mereka.

Kabarnya, karyawan yang terkena dampak perubahan ini ditawari kesempatan untuk beralih ke peran dukungan berbasis telepon di dalam perusahaan. Tetapi beberapa tidak mampu atau tidak mau beralih.

Perusahan pimpinan Tim Cook itu juga membatasi kemampuan karyawan untuk beralih ke peran dukungan berbasis obrolan lainnya kecuali ada pembenaran medis. Ini telah menyebabkan ketidakpuasan di antara anggota tim dukungan media sosial berdasarkan laporan MacRumors.

BACA JUGA:

Apple belum memberikan klarifikasi mengenai isu ini, sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya. Namun, apabila isu ini benar terjadi sepertinya akan mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang bekerja di divisi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI