Amazon Digugat Rp79 Triliun karena Diduga Mengintai Pengguna Lewat Smartphone

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Amazon tengah menghadapi gugatan hukum besar yang menuduh perusahaan tersebut diam-diam melacak pengguna melalui smartphone mereka dan mengumpulkan data pribadi tanpa izin atau dengan kata lain ada praktik pencurian data.

Gugatan ini diajukan di pengadilan San Francisco dan menuntut ganti rugi sebesar $5 miliar (sekitar Rp79 triliun) atas dugaan pelanggaran privasi terhadap jutaan warga California.

Gugatan ini menyoroti dugaan bahwa Amazon telah menyisipkan Amazon Ads SDK, sebuah kode yang memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan akses tersembunyi ke perangkat pengguna melalui aplikasi pihak ketiga sebagai alat untuk pencurian data pribadi.

BACA JUGA:

Dengan teknik ini, Amazon diduga mengumpulkan berbagai informasi sensitif, termasuk lokasi pengguna yang dapat mengungkap kebiasaan pribadi mereka, seperti tempat ibadah, kebiasaan berolahraga, hingga kondisi kesehatan mereka.

Felix Kolotinsky, warga California yang menjadi penggugat dalam kasus ini, mengklaim bahwa Amazon mengumpulkan datanya melalui aplikasi populer “Speedtest by Ookla” dan kemudian menjualnya untuk keuntungan perusahaan.

Dalam dokumen gugatan, Kolotinsky menyebut bahwa Amazon telah secara efektif “memindai sidik jari digital” pengguna dan menghubungkan informasi pribadi mereka tanpa persetujuan yang jelas.

Pada inti kasus ini adalah Amazon Ads SDK, sebuah alat yang disediakan oleh Amazon kepada pengembang aplikasi untuk disisipkan dalam perangkat lunak mereka. Gugatan ini mengklaim bahwa begitu kode ini terpasang, Amazon dapat merekam pergerakan pengguna sepanjang waktu, memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan dan menganalisis data secara mendetail.

Dugaan praktik ini menimbulkan kekhawatiran yang lebih luas tentang bagaimana perusahaan teknologi mengakses dan memonetisasi data pengguna tanpa persetujuan eksplisit. Gugatan ini berargumen bahwa tindakan Amazon melanggar undang-undang privasi ketat yang berlaku di California.

Hingga saat ini, Amazon masih belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut, sementara kuasa hukum penggugat juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut.

Meskipun gugatan ini tidak secara langsung menuduh Amazon menyadap komunikasi pengguna, kasus ini menyoroti bagaimana perusahaan teknologi dapat menyusun profil pengguna dengan menggunakan data yang dikumpulkan secara tidak langsung.

BACA JUGA:

Dengan semakin banyaknya perusahaan yang memanfaatkan data pengguna untuk keuntungan bisnis, gugatan ini bisa menjadi peringatan bagi industri teknologi tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan data pribadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI