10 Website Pemda Diretas, Hacker Tulis Pesan Bubarkan FPI

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – 10 website pemda diretas oleh kelompok hacker anti FPI. Kelompok hacker yang melakukan peretasan ini menuliskan pesan pada polisi untuk berani menindak tegas Habib Rizieq Shihab dan menuntut bubarkan FPI.

Kasus penahanan Habib Rizieq Shihab tak hanya panas di dunia nyata, tapi sudah merembet ke dunia maya. Tak kurang 10 situs milik pemda manjadi sasaran peretasan.

{Baca juga: Mengenal Aplikasi PTT Voice Note yang Viral di Kasus FPI}

Kelompok hacker anti FPI yang melakukan peretasan pada 10 website milik pemda ini mengklaim namanya Watchers ID Family Attack Cyber x Majelis Rasulullah x NU Cyber Army, Ahlussunnah wal Jama’ah Cyber Army.

Menurut informasi yang tersebar di media sosial, Selasa (15/12/2020), 10 situs yang diretas adalah:

  1. https://bkpsdm.serangkota.go.id/
  2. https://bappeda.kedirikota.go.id/
  3. https://jdih.banjarkab.go.id/
  4. http://sidalmentel.batangkab.go.id/
  5. https://pdam.probolinggokota.go.id/
  6. https://bkd.kedirikota.go.id/
  7. https://disperikan.sampangkab.go.id/
  8. https://bacukikibarat.pareparekota.go.id/
  9. http://sandi.pemkomedan.go.id/
  10. http://jdihdprd.bimakab.go.id/

Saat tim Telset coba mengunjungi pada malam ini, 10 situs tersebut masih belum aktif alias masih kena deface. Nampak latar belakang dari halaman situs berwarna hitam pekat dan ada gambar lambang burung Garuda Pancasila berwana merah yang terikat tali.

Di bawahnya ada tertulis Hacked By Watchers ID Family Attack Cyber x Majelis Rasulullah x NU Cyber Army, Ahlussunnah wal Jama’ah Cyber Army, yang diduga sebagai nama dari kelompok hacker anti FPI yang melakukan serangan siber tersebut.

Kelompok hacker ini membawa pesan khusus terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab dan menuntut bubarkan FPI. Pesan utama yang disampaikan adalah dukungan kepada polisi untuk menindak tegas Rizieq Shihab dan menyuarakan penolakan pada FPI.

{Baca juga: Hotman Paris Diminta jadi Pengacara Habib Rizieq oleh Warganet}

Para hacker mengecam Rizieq Shihab dan FPI, yang dianggap bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga menyebut beberapa kasus yang pernah menjerat pentolan FPI itu.

Berikut pesan yang ditulis oleh kelompok hacker anti FPI secara lengkap:

Indonesia raya ini lahir dengan fitrah kebhinekaan. Indonesia lahir dari ribuan suku ras dan agama, dan bahasa, rayuan pulau kelapa adalah Indonesia.

Dan hari hari ini sosok Rizieq Shihab datang dengan pongahnya mengoyak merobek persatuan dan kesatuan kita.

Kita diajari saling benci membenci, Kita diajari saling caci dan maki, Mengajarkan kita untuk saling sesat menyesatkan ujaran kebenciannya, kata kata kotornya.

Dan selalu berkedok dengan jubah putih berjuluk habib, jauh dari sifat mulia sang pembebas Muhammad Rasullullah SAW.

Jangan lupa kasus mesumnya dengan Firza… Jangan lupa hinaan dia tentang Pancasila…Jangan lupa dia membutakan Gus Dur…Jangan lupa bahwa dia dan FPI nya telah melahirkan Kaum Radikal dan Intoleran di negeri ini…

Ayo… semua rakyat indonesia, para penegak hukum jangan kasih kendor, tegaslah, hukumlah yang setimpal. Rakyat Indonesia merindu dengan tutur kata santun dan kehidupan damai.

Kami sudah muak, penak, dan lelah dengan segala hiruk pikuk yang didengungkan seorang Rizieq Shihab  

Di akhir tulisannya, para peretas juga menggaungkan beberapa tagar, #OpFPI, #SelamatkanIndonesia, #BubarkanFPI, #IndonesiaDamaiTanpaFPI, #LawanFPI.

Habib Rizieq Resmi Ditahan

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab resmi dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya (Foto: Tribunnews)

Habib Rizieq Shihab atau HRS resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Imam Besar FPI itu resmi menjadi tersangka, dan ditahan selama 20 hari atau hingga 31 Desember 2020.

Penahanan HRS ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus kerumuman massa pada acara pernikahan putrinya serta Maulid Nabi Muhammad SAW, yang berlangsung pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta.

{Baca juga: Akun Twitter FPI Diblokir, Dianggap Langgar Aturan}

Dalam keterangan persnya, pihak kepolisian menegaskan pimpinan Front Pembela Islam itu  dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Akibat dari ajakan HRS telah menimbulkan kerumunan di Petamburan yang mengabaikan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. [HBS]

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI