Telset.id, Jakarta – Drama pencabutan izin Penggunaan Frekuensi Radio oleh pemerintah kepada PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) berujung pada kesepakatan perdamaian. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan alasan mau menerima proposal perdamaian dari kedua perusahaan tersebut.
Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Kominfo menilai tindakan First Media tersebut merupakan niat baik mereka untuk menyelesaikan masalah tunggakan Biaya Hak Penggunaan Radio (BHP) Frekuensi.
“Betul kita pahami itu udah lewat jatuh tempo tapi mempertimbangkan juga kebutuhan pelanggan dan niat baik walaupun terlambat oleh PT First Media dan Internux,” ucap Ferdinandus Setu di Kantor Kominfo, Jakarta Senin (19/11).
Ferdinandus mengatakan bahwa proposal tersebut telah diterima pada pukul 12.00 WIB di Kantor Kominfo. Pada proposal tersebut pihak First Media mengajukan restrukturasi model pembayaran pelunasan hutang.
“Paling lambat 2020 udah selesai seluruhnya. Tapi kami tentu tidak langsung menerima seluruhnya proposal tersebut,” tutur Ferdinandus.
Ferdinandus mengatakan jika pihaknya sedang mempelajari proposal tersebut kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata. Nanti jika pertemuan dengan Kemenkeu selesai maka pihaknya akan memutuskan nasib First Media dan Bolt.
“Kami jelas setelah ketemu kemenkeu akan ada komitmen bank garansi misalnya. Jangan sampai kami dipermainkan,” tegas Ferdinandus.
“Kita lihat namanya proposal mereka ngajuin apa, bertemunya di titik mana. Kami akan clear-kan malam hari ini,” ucapnya.
Ferdinandus sendiri mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada teken Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio. Pihaknya masih menunggu hasil diskusi dengan Kemenkeu.
“Tunggu sampai pukul 24.00 WIB apakah kita akan cabut SK Penghentian Izin atau gimana. Kami sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu,” tuturnya.
Seperti diketahui awalnya Kominfo akan mencabut izin frekuensi dari PT Internux (Bolt), PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo. Pencabutan izin frekuensi Bolt, First Media, dan Jasnita karena ketiganya telah melewati jatuh tempo pembayaran tunggakan BHP Frekuensi.
Menurut Plt Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, pihaknya segera membuat Surat Keputusan (SK) pencabutan izin setelah ketiganya belum melakukan pembayaran tunggakan sampai pada 17 November pukul 23.59 WIB kemarin.
“Kominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut,” ucap Ferdinandus. [NM/HBS]