Inggris akan Keluarkan Regulasi untuk Transaksi Kripto

Telset.id, Jakarta – Maraknya transaksi mata uang digital alias Kripto (cryptocurrency) di eropa rupanya menarik perhatian Otoritas Keuangan Inggris (FCA) karena memiliki resiko cukup tinggi.

Lembaga pengawas keuangan ini berencana membuat regulasi yang mengatur perusahaan yang menawarkan layanan terkait kripto, juga beserta sanksinya.

Menurut warta Channel News Asia, Jumat (6/4/2018), nantinya, setiap transaksi atau pengaturan transaksi, memberi saran atau layanan lain yang terkait dengan derivatif yang mereferensikan kripto.

Kripto atau token yang dikeluarkan melalui penawaran koin awal (ICO) di Inggris ini harus mendapat izin FCA. Ini termasuk kripto berjangka, kontrak cryptocurrency for differences (CFD) dan opsi kripto.

Baca Juga: Telegram Raup USD 1,7 Miliar dari Penawaran Aset Kripto

September lalu, FCA memperingatkan konsumen bahwa ICO berisiko tinggi dan spekulatif.
November lalu pengamat pasar terkemuka Eropa juga memperingatkan bahwa koin kripto baru bisa berubah menjadi tidak berharga.

Melonjaknya permintaan kripto belakangan ini mengerek harga mata uang seperti bitcoin menuju rekor lebih dari USD 19.000 atau mencapai Rp 261,7 juta pada 2017, sebelum ada kekhawatiran bahwa langkah para regulator dapat membuat pasar jatuh.

Maret lalu, pembuat kebijakan keuangan dari 20 negara ekonomi terkemuka dunia menyerukan kepada regulator Inggris untuk memantau perkembangan aset-aset kripto dan risikonya. Tapi langkah bersama itu terhenti karena kurangnya konsensus.

Langkah FCA ini menyusul pengumuman Menteri Keuangan Inggris Philip Hammond bulan lalu, yang mengatakan negara monarki absolut itu akan membentuk gugus tugas untuk mengelola risiko seputar kripto dan mengeksploitasi teknologi blockchain yang menjadi dasarnya.

“Tanggung jawab perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memiliki otorisasi yang sesuai dan izin untuk melakukan kegiatan yang diatur. Jika perusahaan Anda tidak diizinkan oleh FCA dan menawarkan produk atau layanan yang membutuhkan otorisasi, itu adalah pelanggaran kriminal,” kata FCA.

“Perusahaan resmi yang menawarkan produk ini tanpa izin yang sesuai dapat dikenakan tindakan penegakan hukum,” lanjut FCA dalam pernyatan resminya.

Namun belum jelas kapan beleid tersebut diberlakukan. Mitra Regulasi di firma hukum Ashurst Jake Green mengatakan pernyataan FCA itu menghilangkan sedikit ketidakpastian hukum terhadap transaksi kripto. [WS/HBS]

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI