Indosat Dukung PK Indar Atmanto ke MA

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT
Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat IM2
Indar Atmanto

JAKARTA – Indosat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Indar Atmanto. PK diajukan terkait Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan.

“Seluruh manajemen dan karyawan Indosat mendukung penuh dan terus berdoa untuk upaya hukum luar biasa Indar Atmanto berupa PK. Kami berharap upaya PK ini benar-benar memberikan hasil sesuai harapan kita bersama yaitu kebebasan bagi Indar Atmanto,” ujar Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat, dalam keterangannya, Selasa (24/3/2015)..

Ooredoo, selaku induk perusahaan Indosat juga memberikan perhatian dan dukungan penuh untuk upaya hukum PK ini. Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga telah menyatakan dukungan terhadap upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 ini.

Dukungan diberikan antara lain oleh Menteri Kominfo, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB langsung.

Pengajuan PK ini berdasarkan antara lain terdapat dua putusan MA yang saling bertentangan. Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor dalam perkara terdakwa Indar Atmanto, terdapat adanya pertentangan dengan Putusan PTUN, yang dikuatkan oleh putusan PT TUN dan Putusan MA TUN.

Yakni tentang alat bukti surat yang digunakan untuk membuktikan adanya salah satu unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yang dalam perkara ini berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tim BPKP.

Laporan ini telah dinyatakan tidak sah oleh Putusan PTUN yang diperkuat oleh PT TUN dan MA TUN, sehingga PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor yang mendasarkan putusan pada alat bukti tersebut menjadi cacat hukum.

Pertentangan kedua putusan tersebut dikarenakan baik PN Tipikor, PT Tipikor, maupun MA Tipikor menggunakan laporan hasil audit BPKP tersebut untuk membuktikan adanya kerugian negara, sedangkan alat bukti yang diajukan tersebut telah dinyatakan tidak sah.

Hal berikutnya dalam dakwaan, Perjanjian Kerja Sama antara IM2 dan Indosat dianggap menyalahi Undang-Undang, dengan dakwaan menggunakan frekuensi bersama yang merugikan negara.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab sesuai undang-undang telah menegaskan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-undang. [HBS]

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI