Indosat dan Tri Bicara Soal Lelang Frekuensi Bekas Jasnita

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah kemungkinan berencana akan melelang kanal frekuensi radio 2,3 Ghz yang dikembalikan oleh PT Jasnita Telekomindo. Menanggapi rencana itu, Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia ternyata punya pendapat yang berbeda

Menurut Division Head RAN/Access NSAS Indosat Ooredoo, Joko Riswadi bahwa pihaknya masih memperhitungnya secara bisnis jika ikut lelang tersebut.

“Kita masih coba berhitung 2.3 Ghz seberapa cost dan benefit untuk kita. Kita mau coba utilize dengan yang kita punya,” kata Joko saat ditemu di Kantor Indosat, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Joko menambahkan jika pihaknya harus mendiskusikan kembali dengan matang soal lelang frekuensi, seperti melihat jumlah pengguna di frekuensi tersebut dan juga populasi handset-nya.

“Pemerintah nanti akan mengeluarkan list frekuensi, jadi kita mau masuk yang mana nih. Kita lihat juga populasi handset-nya seperti apa,” ujar Joko.

“Bagaimana roadmap 4G-nya dimana jadi biar kita bisa bersinergi jadi gak terkotak-kotak,” tambahnya.

{Baca juga: XL Berminat Ikut Lelang Frekuensi 2.3 Ghz Bekas Jasnita}

Tanggapan berbeda disampaikan pihak Tri Indonesia. Menurut Chief Commercial Officer Tri Indonesia, Dolly Sutanto pihaknya masih menunggu lelang dibuka dan akan ikut memperebutkan frekuensi tersebut.

“Spektrum ini belum dibukakan? Kalau sudah dibuka (lelangnya) kami tertarik ikut, tetapi kita tunggu pemerintah dulu tindakan selanjutnya bagaimana,” ujar Dolly.

{Baca juga: Smartfren Tertarik Pakai Frekuensi 2.3 Ghz Bekas Jasnita?}

Seperti diketahui, Jasnita telah mengembalikan pita frekuensi radio frekuensi 2.3 GHz pada 19 November lalu, karena masalah tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi.

Jasnita sendiri tidak turut mengajukan proposal perdamaian ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seperti yang dilakukan PT First Media Tbk dan PT Internux yang juta menunggak BHP Frekuensi sejak 2016 lalu.

Dalam keterangan resmi yang diterima Telset.id pada Rabu (21/11), pita frekuensi radio frekuensi 2.3 GHz dikembalikan kepada pemerintah terhitung sejak tanggal 19 November 2018.[NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI