Smartfren Tertarik Pakai Frekuensi 2.3 Ghz Bekas Jasnita?

Telset.id, Jakarta – Smartfren tertarik untuk memakai jaringan frekuensi radio yang sebelumnya dipakai oleh PT Jasnita Telekomindo. Hal ini karena Jasnita telah mengembalikan pita frekuensi radio frekuensi 2.3 GHz pada 19 November lalu, karena masalah tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi.

Menurut Chief Brand Officer Smartfren, Roberto Saputra bahwa pihaknya tertarik untuk ikut lelang frekuensi tersebut untuk menambah jaringan mereka.

“Buat saya spektrum itu infrastruktur, jadi bagaimanapun kita pasti interest (tertarik) untuk nambah infrastruktur dan meningkatkan resources,” ujar Roberto di Kembang Goela Restaurant, Plaza Sentral, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Sayangnya, Roberto belum bisa memastikan apakah Smartfren nanti akan ikut dalam lelang untuk mendapatkan frekuensi bekas Jasnita tersebut. Ia mengatakan, Smartfren baru sekedar tertarik dengan frekuensi demi menambah kualitas layanan jaringan pengguna.

“Saya gak bisa bilang pasti kami mau pakai frekuensi yang dikembalikan itu, tapi kita cuma interest. Sekarang sih tugas kita akuisisi pelanggan secepat mungkin,” sebutnya.

Sebelumnya, PT Jasnita Telekomindo tidak turut mengajukan proposal perdamaian ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seperti yang dilakukan PT First Media Tbk dan PT Internux terkait tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.

Dalam rilis yang diterima Telset.id pada Rabu (21/11) Jasnita memilih mengembalikan pita frekuensi radio frekuensi 2.3 GHz kepada pemerintah terhitung sejak tanggal 19 November 2018.

“Oleh karena itu pagi ini PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan izin frekuensi radio yang diberikan kepada PT Jasnita Telekomindo kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo,” tulis pihak perusahaan.

Mereka memiliki alasan mengapa memilih untuk mengembalikan izin frekuensi kepada negara. Menurutnya tindakan ini adalah bentuk kepatuhan kepada hukum karena sesuai peraturan izin frekuensi akan dicabut jika tidak membayar biaya tunggakan BHP sampai batas akhir yakni tanggal 17 November 2018.

“Sebagai perusahaan menengah yang sedang berkembang, kami tidak ingin melanggar hukum dengan tetap mempertahankan izin frekuensi radio tersebut tetapi tidak membayar kewajiban kepada negara,” tambah pihak Jasnita. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI